Mantan Ketua Panwaslu Dicambuk

Dicambuk 21 Kali, Begini Perjalanan Kasus Mesum yang Membelit Mantan Ketua Panwaslu Subulussalam

Pasangan mesum Edi yakni istri mantan anggota DPRK Subulussalam, Asni Padang, telah terlebih dahulu dicambuk sebanyak 22 kali.

Penulis: Khalidin | Editor: Taufik Hidayat
Foto kiriman warga
Mantan Ketua Panwaslu Subulussalam, Edi Suhendri yang dilaporkan mantan anggota DPRK terkait kasus mesum Selasa (20/10/2020) hari ini menjalani eksekusi cambuk di Pelataran Masjid Agung Subulussalam, Desa Belegen Mulia, Kecamatan Simpang Kiri. 

Laporan Khalidin | Subulussalam

SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM – Mantan Ketua Panwaslu Subulussalam, Edi Suhendri  yang dilaporkan mantan anggota DPRK terkait kasus mesum hari ini menjalani eksekusi cambuk.

Eksekusi cambuk terhadap Edi digelar di Pelataran Masjid Agung Subulussalam, Desa Belegen Mulia, Kecamatan Simpang Kiri, Selasa (20/10/2020).

Selain dicambuk, Edi juga harus menerima sejumlah hukuman akibat kasus yang membelitnya. Pil pahit yang harus ditelan antara lain diberhentikan dari jabatannya sebagai ketua dan anggota Panwaslu Kota Subulussalam.

Bukan hanya itu, Edi pun sempat menjalani tahanan di Mapolsek Simpang Kiri dan di Rutan Kelas II B Singkil, Aceh Singkil.

Kepala Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kota Subulussalam, Hermaini, S.PdI, MM dalam keterangan persnya menyampaikan selain Edi turut dicambuk dua terpidana pelanggar qanun lainnya.

Dikatakan, Edi menjalani hukuman sebanyak 21 dari 30 kali cambukan vonis hakim Mahkamah Syariah Subulussalam. Jumlah ini setelah dipotong masa tahanan.

Kemudian dua terpidana lainnya masing-masing Robin Ferdinan Aginaldo Sihombing dan  Rosman Bancin masing-masing delapan kali cambukan.

Jumlah tersebut setelah dikurangi masa tahanan. Keduanya divonis 10 kali cambukan namun sempat menjalani tahanan.

Sementara pasangan mesum Edi yakni istri mantan anggota DPRK Subulussalam Asni Padang telah terlebih dahulu dicambuk sebanyak 22 kali.

Eksekusi cambuk terhadap Asni digelar di Rutan Kelas II B Singkil, Desa Ketapang Indah, Kecamatan Singkil Utara, Aceh Singkil, Selasa (7/4/2020) lalu.

Kasie Pidum Kejari Subulussalam Mhd Hendra Damanik mengatakan, Asni  dicambuk karena terbukti melanggar Qanun Jinayah tentang Ikhtilat (bermesraan/bercumbu) sebagaimana putusan peguatan Mahkamah Syari’ah Aceh.

Dalam persidangan, keduanya divonis masing-masing 30 kali cambukan. Namun karena sudah menjalani hukuman penjara selama delapan bulan, hukuman terhadap AP dikurangi delapan cambukan. Untuk satu kali cambukan, hitungannya 30 hari penjara.

Seperti diketahui, Mahkamah Syar’iah Kota Subulussalam menjatuhkan hukuman sebanyak 30 kali cambuk terhadap dua terdakwa pelanggar qanun Jinayah.

Keduanya masing-masing mantan Ketua Panwaslih Subulussalam dan istri mantan anggota DPRK setempat dalam sidang putusan yang berlangsung, Kamis (16/1/2019) lalu di ruang sidang Mahkamah Syariah Subulussalam.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved