Berita Aceh Tenggara
Dua Mahasiswa dan 1 Wiraswasta Ditangkap di Batas Agara - Gayo Lues, Ini yang Ditemukan Dalam Karung
Reserse Mobile (Resmob) Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara, mengamankan dua orang mahasiswa dan seorang wiraswasta karena kedapatan membawa ganja dua...
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Jalimin
Laporan Asnawi Luwi |Aceh Tenggara
SERAMBINEWS.COM, KUTACANE - Personel Reserse Mobile (Resmob) Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara, mengamankan dua orang mahasiswa dan seorang wiraswasta karena kedapatan membawa ganja dua karung atau seberat 57 kilogram di Desa Buah Pala, Kecamatan Lawe Sumur, Kabupaten Aceh Tenggara, Sabtu (17/10/2020).
Ketiga tersangka berinisial RHP (24), wiraswasta, Desa Gele , Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, ASP (19) mahasiswa , Desa Gele, Kecamatan Blangkejeren, Gayo Lues dan MRF (19) mahasiswa , Desa Cemara, Kecamatan Percut, Sumatera Utara.
Kapolres Aceh Tenggara (Agara), AKBP Wanito Eko Sulistiyo SIK SH didampingi Kasat Reskrim, AKP Suparwanto SH MH kepada Serambinews.com, Selasa (20/10/2020) mengatakan, pada Sabtu (17/10/2020) telah terjadi tindak pidana narkotika jenis ganja sebanjak 50 bal atau ditaksir seberat 57 kilogram.
Pelaku telah berhasil ditangkap dan diamankan polisi di Desa Buah Pala, Kecamatan Lawe Sumur, Aceh Tenggara.
Kata kasat Reskrim AKP Suparwanto, barang haram itu dimasukkan ke dalam dua karung goni dengan berat 57 kilogram narkotika jenis ganja di sebuah mobil Toyota Avanza warna hitam.
Pada hari Sabtu 17 Oktober Tahun 2020, sekira pukul 12:30 WIB di Rumah Bundar (Perbatasan Kutacane - Gayo Lues), Kecamatan Ketambe, Aceh Tenggara telah terjadi penerobosan palang perbatasan yang dilakukan oleh tersangka dengan menggunakan mobil Avanza.
Dicurigai mobil tersebut membawa narkotika jenis ganja setelah itu Tim Resmob Polres Aceh Tenggara melakukan pengejaran terhadap mobil tersebut.
Setelah itu sekitar pukul 18:00 WIB Tim Resmob berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti dua karung ganja dengan berat 57 kilogram beserta satu unit mobil avanza.
Menurut Kasat Reskrim, AKP Suparwanto, berdasarkan hasil keterangan dari para tersangka, bahwa narkotika jenis ganja tersebut dibawa dari Gayo Lues hendak diantarkan ke Medan dengan ongkos kirim sebesar Rp 250 ribu per kg.(*)
Baca juga: Gempa 7,5 SR Guncang Alaska, Picu Gelombang Tsunami, Warga Lari ke Dataran Tinggi
Baca juga: Forum LSM Aceh Surati Menteri LHK, Pertanyakan Soal Eksekusi Lahan PT Kallista Alam di Rawa Tripa
Baca juga: Masih Ingat Kades Cantik, Angely Emitasari yang Viral di Lamongan? Begini Kehidupannya Sekarang