Kasus Pembakaran Lahan

Forum LSM Aceh Surati Menteri LHK, Pertanyakan Soal Eksekusi Lahan PT Kallista Alam di Rawa Tripa

PT Kallista Alam diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp 114.303.419.000, dan menyediakan biaya pemulihan lingkungan sebesar Rp 251.765.250.000.

Penulis: Taufik Hidayat | Editor: Taufik Hidayat
hand over dokumen pribadi
Sudirman Hasan, Sekjen Forum LSM Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Upaya hukum yang dapat dilakukan PT Kallista Alam untuk melawan putusan Mahkamah Agung  (MA) soal eksekusi lahan di area Rawa Tripa seharusnya sudah tidak ada lagi. Tapi sampai saat  ini eksekusi belum dilaksanakan.

Padahal MA dan Pengadilan Tinggi Aceh telah memperkuat Putusan PN Meulaboh bahwa PT Kallista Alam bersalah membakar lahan 1000 Ha didalam Lahan IUP PT Kalista Alam seluas 1605 ha yang kemudian izinnya dicabut.

Dalam putusan itu, PT Kalista Alam diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp 114.303.419.000 ( seratus empat belas Milyar lebih). Kemudian, menyediakan biaya pemulihan lingkungan sebesar Rp 251.765.250.000 (Dua ratus lima puluh satu milyar lebih).

Hal inilah yang  kembali dipersoalkan oleh  Forum LSM Aceh melalui surat bersama yang disampaikan kepada  Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Senin 19 Oktober 2020.

Di dalam surat itu, Forum LSM Aceh bersama dengan mitranya mendorong agar KLHK bekerjasama dengan Pengadilan Negeri segera melakukan eksekusi itu  tanpa mempertimbangkan kasus lain.

“Jelas-jelas pengadilan sudah memutuskan PT Kallista Alam bersalah membakar lahan Rawa Tripa. Sudah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap. Maka saatnya eksekusi dilakuan secepatnya,” kata Sudirman Hasan, Sekjen Forum LSM Aceh melalui rilis yang diterima Serambinews.com, Selasa (20/10/2020).

Eksekusi yang dimaksud adalah Eksekusi Lahan HGU PT Kalista Alam yang telah diletakkan sita jaminan oleh Pengadilan.

Karena PT Kalista Alam tidak bersedia secara sukarela melaksanakan kewajibannya maka Lahan HGU PT Kalista Alam seluas 5.769 ha telah dapat disita dan dilelang. Dimana uang hasil lelang digunakan untuk membayar ganti rugi dan biaya pemulihan lingkungan.

Meski, belakangan muncul gugatan perlawanan dari masyarakat  Pulo Kruet yang mengklaim sebagai pemilik lahan di areal bekas IUP PT Kalista Alam seluas 1605 ha, tentu tidak dapat menghentikan proses yang sedang berjalan. 

Baca juga: Gubernur Cabut Izin Kebun Sawit PT Kalista Alam

Baca juga: Direktur PT Kallista Alam Dihukum Penjara 8 Bulan

Baca juga: Dukung PT Kallista Alam Dihukum, LSM Serahkan 100 Ribu Lebih Petisi ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh

Baca juga: PN Meulaboh Hukum PT Kallista Alam

Baca juga: Tanggapan Pt Kallista Alam

Sudirman Hasan berkeyakinan,  bahwa gugatan warga itu sebenarnya tidak beralasan. Pertama, Dalam Gugatannya, masyarakat itu mengaku tanahnya tidak terbakar. Jika tidak terbakar, tentu tidak dipulihkan.

Kedua, perlawanan terhadap eksekusi lahan di bekas IUP PT Kalista Alam yang akan dilakukan Pemulihan Lingkungan. Padahal saat ini masih dalam tahap penyitaan dan pelelangan lahan HGU PT Kallista Alam seluas 5.769 ha yang diletakkan sita jaminan.

Ketiga, Jikapun benar ada lahan masyarakat yang dipulihkan, tentu tidak menghilangkan hak warga sebagai pemilik lahan itu, apalagi telah memiliki sertifikat Hak Milik. Lahannya dipulihkan bukan disita Negara.

Keempat, perlawanan pihak ketiga tidak dapat menunda eksekusi.

Maka itu, Sudirman Hasan menduga, warga yang menggugat itu sebenarnya tidak memahami apa yang digugatnya atau diprovokasi oleh kelompok tertentu, yang patut diduga beririsan dengan PT Kallista Alam untuk menunda  eksekusi lahan HGU milik PT Kalista Alam seluas 5.769 ha.

Harusnya, kata Sudirman Hasan, KLHK tetap saja bisa mengajukan proses eksekusi ke pengadilan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved