Sidang Kasus Vina
Fakta Baru! Pengacara Minta Polisi Tangkap Vina atas Permintaan Kakak Sepupu Terdakwa, Mengapa?
Sidang ketujuh itu dengan agenda pemeriksaan dua saksi tambahan, yaitu satu saksi korban dan pemeriksaan terdakwa Vina, berlangsung hingga Selasa sore
Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Saifullah
Laporan Zainun Yusuf | Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM,BLANGPIDIE - Dugaan kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan uang puluhan nasabah mencapai Rp 7,115 miliar yang sedang disidang di Pengadilan Negeri (PN) Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), mengungkap banyak hal yang menarik.
Kasus Vina yang menarik perhatian publik selama empat bulan terakhir ini, merupakan oknum mantan karyawati sebuah bank pelat merah atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Blangpidie.
Kasus yang melilit perempuan dikenal dengan gaya hidup glamor itu juga terkait dengan sejumlah saksi dengan kisah berliku nan menarik perhatian. Sehingga majelis hakim perlu melakukan konfrontasi langsung keterangan saksi-saksi.
Seperti sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Blangpidie, Selasa (20/10/2020), terungkap beberapa hal menarik perhatian hakim, jaksa, dan pengacara terdakwa.
Sidang ketujuh itu dengan agenda pemeriksaan dua saksi tambahan, yaitu satu saksi korban dan pemeriksaan terdakwa Vina, berlangsung hingga Selasa sore.
Baca juga: Sidang Kasus Vina, Pejabat Bank Bersaksi, Hakim Nilai Kontrol Lemah dan Nasabah Terlalu Percaya
Baca juga: Sidang Kasus Vina Abdya Masih Sepi Pengunjung, Lima Saksi Korban Beri Keterangan
Baca juga: Sidang Virtual Kasus Vina Abdya Berhenti di Tengah Jalan, Ini Penyebabnya
Dua saksi tambahan yang diperiksa hakim adalah, Muzakir SH, warga Desa Kuta Tinggi Blangpidie yang tidak lain adalah mantan Pengacara RS alias Vina.
Saksi tambahan lainnya yaitu Adi Rianda, warga Angkop, Takengon, Aceh Tengah. Saksi ini merupakan adik dari korban Eli Marlis atau juga kakak sepupu dari terdakwa Vina.
Muzakir dan Adi diminta keterangan secara bersamaan. Sedangkan saksi korban, Edi Santoso, salah seorang pedagang toko elektronik di Kota Blangpidie, Abdya.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Zulkarnain SH MH (Ketua PN), didampingi dua hakim anggota yaitu Muhammad Kasim SH MH (Wakil Ketua PN) dan Rudy Rambe SH, serta Panitera Muda Pidana, Alian SH.
Hingga sidang ketujuh itu, Vina tetap mengikuti sidang melalui daring atau secara virtual dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Blangpidie di Desa Alue Dama, Kecamatan Setia, tempat ia ditahan.
Baca juga: Manchester City Tawar Murah Lionel Messi, Jauh di Bawah Harga Cristiano Ronaldo
Baca juga: Elkan Baggott dan Witan Sulaeman akan Berpisah dengan Timnas U-19 Indonesia
Baca juga: Wasit Liga Italia Terancam Degradasi ke Serie B setelah Diserang karena Gagalkan Kemenangan Juventus
Ke ruang sidang, terdakwa Vina diwakili penasehat hukumnya Syahrul Rizal dari dari Law Firm Syahrul Rizal SH MH & Associates Banda Aceh, yaitu Syahrul Rizal SH MH, Ikhsan, Fajri SHI MA, dan Iswandi SH MH.
Satu penasehat hukum lainnya yakni Deri Sudarma SH, mendampingi Vina yang mengikuti sidang di Lapas Kelas IIB Blangpidie.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Abdya, M Agung Kurniawan SH MH dan Muhammad Iqbal SH, mendapat kesempatan pertama melakukan pemeriksaan atau bertanya kepada saksi tambahan dan saksi korban.
Saksi Muzakir SH mengaku awalnya merupakan pengacara terdakwa, tapi kemudian surat kuasa dicabut oleh Vina setelah terdakwa ditangkap personel Polres Abdya.