Berita Simeulue
Kasus Kelebihan Bayar SPPD Oknum Anggota DPRK Simeulue Masih Dibahas di BPK RI Perwakilan Aceh
Untuk saat ini, jelasnya, hasil akhir dari temuan itu belum selesai lantaran masih dalam proses pembahasan di BPK RI Perwakilan Aceh.
Penulis: Sari Muliyasno | Editor: Saifullah
Laporan Sari Muliyasno | Simeulue
SERAMBINEWS.COM, SINABANG - Inspektur Kabupaten Simeulue, Drs Alwi Alhas mengatakan, bahwa sejauh ini pihaknya sudah melakukan verifikasi terhadap sejumlah anggota DPRK Simeulue maupun mantan anggota dewan setempat, yang tersandung dugaan kelebihan bayar biaya perjalanan dinas tahun anggaran 2019, sebagaimana hasil temuan LHP BPK RI Perwakilan Aceh.
Untuk saat ini, jelasnya, hasil akhir dari temuan itu belum selesai lantaran masih dalam proses pembahasan di BPK RI Perwakilan Aceh.
"Belum lagi selesai, sedang pembahasan di BPK RI Perwakilan Aceh. Baru hari ini dimulai pembahasannya," kata Alwi Alhas menjawab Serambinews.com, Selasa (20/10/2020).
Mantan Kadisperindagkop dan UKM Simeulue itu juga tidak dapat memastikan kapan selesai pembahasannya di BPK.
Pihaknya hanya dapat memperkirakan jika tidak ada kendala dalam empat hari ke depan akan tuntas atau selesai dibahas.
Baca juga: VIDEO Terobos Razia Perbatasan, Dua Mahasiswa Ditangkap Polisi karena Bawa Ganja 57 Kg
Baca juga: YARA Datangi DPRA Bawa Banner Jangan Sampai Blok B Seperti Lumpur Lapindo!, Apa Maksudnya?
Baca juga: Inspektorat Temukan Sejumlah Bukti, Aksi Sulap SPPD Terjadi di Sekretariat DPRK Abdya
Sebagaimana diketahui, bahwa kelebihan bayar biaya perjalanan dinas sejumlah anggota DPRK Simeulue dan mantan anggota DPRK Simeulue yang menjadi temuan pihak BPK RI Perwakilan Aceh, telah merugikan keuangan negara hampir Rp 3 miliar. Kasus itu pun, saat ini sedang diusut pihak Kejaksaan Negeri Simeulue.(*)