Berita Kutaraja
YARA Datangi DPRA Bawa Banner 'Jangan Sampai Blok B Seperti Lumpur Lapindo!', Apa Maksudnya?
Aksi itu bertujuan mendesak DPRA membentuk Panitia Khusus (Pansus) Minyak dan Gas (Migas) untuk menangani proses pengalihan pengelolaan lapangan migas
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Saifullah
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) mendatangi Gedung DPRA dengan membawa banner bertuliskan 'Jangan Sampai Blok B Seperti Lumpur Lapindo! #saveacehutara', Selasa (20/10/2020).
Aksi itu bertujuan mendesak DPRA membentuk Panitia Khusus (Pansus) Minyak dan Gas (Migas) untuk menangani proses pengalihan pengelolaan lapangan migas di Blok B yang berlokasi di Aceh Utara.
Kedatangan Ketua YARA, Safaruddin SH bersama anggotanya disambut Ketua Komisi III DPRA, Khairil Syahrial dan anggota, Hendri Yono, H Khalili, serta Mukhtar Daud.
Kepada wakil rakyat itu, Ketua YARA, Safaruddin mengatakan, bahwa lapangan migas di Blok B saat ini dikelola oleh PT Pertamina (Persero) melalui anak perusahaannya PT Pertamina Hulu Energi (PHE) yang sudah beberapa tahun berjalan.
Pada tahun 2019, kata Safaruddin, Plt Gubernur Aceh, Ir Nova Iriansyah MT menyampaikan keinginan kepada Menteri ESDM agar Blok B dikelola langsung oleh Pemerintah Aceh melalui PT Pembangunan Aceh (PEMA).
Baca juga: Anggota Satpol PP Dilarikan ke RSUD, Terluka Saat Unjuk Rasa
Baca juga: Pembangunan Jembatan Ganda Peureulak, Warga Minta Harga Ganti Rugi Ditinjau Ulang
Baca juga: PGRI Aceh Jaya Harapkan PBM Tatap Muka Segera Diberlakukan, Ini Tanggapan Dinas Pendidikan
"Atas permintaan tersebut Menteri ESDM memberikan penawaran khusus Blok B tersebut kepada PEMA walaupun Blok B tersebut dilelang secara terbuka oleh Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA)," kata Safaruddin.
Dalam Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh disebutkan bahwa, 'wilayah kerja yang dikembalikan oleh kontraktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) dapat ditawarkan terlebih dahulu ke BUMD sebelum dinyatakan menjadi wilayah kerja terbuka dengan mempertimbangkan program kerja, kemampuan teknis, dan keuangan BUMD, sepanjang saham 100 persen dimiliki oleh Pemerintah Aceh'.
PT PEMA, sambung Safaruddin, telah membentuk anak usaha berupa PT Pema Global Energy yang merupakan anak usaha patungan antara PEMA dengan PT Pembangunan Lhokseumawe (PTPL) dan tidak melibatkan BUMD Aceh Utara sebagai daerah tempat lokasinya Blok B tersebut.
"Menurut kita, kondisi ini dapat menimbulkan konfik antara Aceh Utara dengan Pemerintah Aceh. Oleh karena itu, kami minta DPRA membentuk Pansus Migas untuk mengawal keinginan Pemerintah Aceh dalam alih kelola Blok B tersebut agar tetap mengacu pada PP 23 Tahun 2015, dan menolak keterlibatan swasta dalam pengelolaan ini," ujar Ketua YARA.
Safaruddin juga meminta DPRA melakukan penyelidikan terhadap alih kelola Blok Pase yang dilakukan oleh anak usaha PT PDPA yang sudah berubah menjadi PEMA saat ini.
"DPRA juga harus menyahuti aspirasi Kabupaten Aceh Utara meminta agar mendapatkan saham minimal 30 persen dalam perusahaan Pengelolaan Blok B dan kabupaten/kota lainnya juga meminta dilibatkan dengan saham 1 persen seperti yang di berikan kepada PT Pembangunan Lhokseumawe," pungkasnya.
Baca juga: Putra Aktor Bollywood Janjikan Pernikahan Palsu, Seorang Aktris Terjebak Sampai Keguguran
Baca juga: 43 Tahun Diaktifkan Pasar Modal Indonesia, CMSE Tahun Ini Digelar Virtual Mulai 19-24 Oktober
Baca juga: Ini Bollywood; Bukan Bagian Dari Agama, Box Office Jadi Dewa Tertinggi
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRA, Khairil Syahrial menyampaikan, bahwa DPRA sebagai wakil rakyat Aceh sangat berterima kasih kepada YARA yang mau melaporkan persoalan Blok B kepada DPRA.
Menurutnya, Komisi III DPRA yang membidangi Keuangan, Kekayaan Alam, dan Investasi, akan memproses laporan tersebut bersama anggota DPRA lainnya.
“Kami sangat berterima kasih kepada YARA yang sudah mau melaporkan persoalan migas Aceh terkait pengelolaan Blok B, secara ikhlas tanpa imbalan,” ujar Khairil Syahrial.
Politisi Partai Gerindra itu menuturkan bahwa pengawasan YARA untuk mempertahankan kepentingan dan kekhususan Aceh, patut diapresiasi.
“Ini kami rasa adalah bentuk kepedulian YARA terhadap kekhususan dan juga sumber daya alam Aceh,” pungkas Khairil Syahrial.(*)