Internasional

Pengadilan Jerman Menetapkan Muslim Penolak Jabat Tangan Dengan Wanita Ditolak Kewarganegaraannya

Pengadilan di Jerman memutuskan menolak kewarganegaraan seorang Muslim yang menolak berjabat tangan dengan wanita Jerman.

Editor: M Nur Pakar
The Telegraph
Ilustrasi jabat tangan pria dan wanita 

SERAMBINEWS.COM, BERLIN - Pengadilan di Jerman memutuskan menolak kewarganegaraan seorang Muslim yang menolak berjabat tangan dengan wanita Jerman.

Keputusan itu dikeluarkan kepada seorang dokter Muslim setelah menolak untuk berjabat tangan dengan seorang wanita.

Menurut Pengadilan Baden-Württemberg, pria Lebanon itu telah kehilangan hak untuk menjadi orang Jerman karena penolakannya untuk menjabat tangan birokrat.

Itu menjadi bukti bahwa dia melihatnya sebagai ancaman rayuan seksual, lansir The Telegraph, Selasa (20/10/2020).

Para hakim menjelaskan memperoleh kewarganegaraan Jerman bergantung pada kemampuan pemohon untuk menunjukkan hidup sesuai dengan nilai-nilai yang ditetapkan dalam konstitusi Jerman, menjunjung kesetaraan seksual.

Jabat tangan memiliki tradisi panjang dalam memberi isyarat salam atau mengucapkan selamat tinggal, terlepas dari status sosial atau jenis kelamin," bunyi keputusan itu.

Baca juga: Turki Pindahkan Pos Militer Besar di Morek Suriah, Ini Penyebabnya

“Meskipun ada salam lain yang diakui di Jerman, seperti berciuman atau 'tos', jabat tangan memiliki kepentingan khusus,” kata hakim.

Hakim mengatakan penggunaannya secara formal dalam penyelesaian transaksi bisnis dan sebagai tanda kesepakatan di pengadilan tertentu.

Insiden itu terjadi pada tahun 2015 pada upacara kewarganegaraan yang seharusnya menjadi formalitas sederhana setelah pria tersebut memperoleh skor tertinggi dalam tes kewarganegaraannya.

Sebuah ujian yang menyelidiki seberapa baik imigran memahami sejarah Jerman dan nilai-nilai demokrasinya.

Ketika birokrat perempuan menawarkan tangannya, dia menolak untuk menjabat seusai menyerahkan sertifikatnya.

Pria berusia 40 tahun ini memiliki catatan integrasi yang sukses tanpa cela.

Dia pindah ke negara itu sebagai mahasiswa bahasa pada tahun 2002 sebelum memenuhi syarat sebagai dokter dan kemudian naik ke posisi dokter konsultan di sebuah rumah sakit di Jerman selatan.

Baca juga: Insiden Mengerikan di Kebun Binatang Shanghai: Pengunjung Melihat Pekerja Dicabik-Cabik Beruang

Untuk mendukung kasusnya, dia mengatakan telah berjanji kepada istrinya untuk tidak pernah menyentuh wanita lain.

Namun pengadilan tetap tidak terpengaruh, menggambarkan tindakannya sebagai fundamentalis dan mencerminkan pandangan dunia Salafi.

Para hakim juga tidak terkesan dengan pernyataan yang dia buat yang menyatakan bahwa tidak akan menjabat tangan siapa pun di masa depan, baik itu laki-laki atau perempuan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved