Internasional
Pengadilan Jerman Menetapkan Muslim Penolak Jabat Tangan Dengan Wanita Ditolak Kewarganegaraannya
Pengadilan di Jerman memutuskan menolak kewarganegaraan seorang Muslim yang menolak berjabat tangan dengan wanita Jerman.
Menjelaskan bahwa jabat tangan akan bertahan lebih lama dari pembatasan pandemi saat ini, hakim mengatakan pria itu harus menggunakan gerakan itu di masa depan untuk menjalankan fungsi sosial yang penting.
Ia menambahkan melihat konsesi untuk tidak menjabat tangan siapa pun sebagai langkah taktis murni.
Pria itu sekarang memiliki kesempatan untuk membantah keputusan tersebut di tingkat federal, kesempatan terakhirnya untuk membatalkan keputusan tersebut.
Berjabat tangan telah terbukti menjadi salah satu masalah paling sensitif dalam integrasi semakin banyak migran Muslim konservatif di Eropa.
Pihak berwenang di beberapa Eropa menghukum mereka yang menolak menggunakan isyarat tersebut.
Baca juga: Tanpa Ampun, Khabib Nurmagomedov akan Kerahkan Semua Kemampuan MMA-nya Lawan Justin Gaethje
Pada tahun 2016, otoritas pendidikan di Swiss menjatuhkan denda hingga 3.600 Euro atau sekitar Rp 62 juta untuk orang tua yang menolak menjabat tangan guru.
Dengan alasan guru memiliki hak untuk menuntut jabat tangan.
Hukum Denmark telah mewajibkan orang untuk menjabat tangan administrator pada upacara kewarganegaraan sejak awal 2019.
Kritikus di sana menyebutnya non-Denmark untuk memaksakan kebiasaan lokal pada seseorang, daripada mendorong mereka untuk menyesuaikan diri.
Perselisihan mengenai jabat tangan di Jerman muncul setelah sebuah sekolah di Berlin dipaksa untuk meminta maaf.
Setelah salah seorang gurunya menyebut seorang imam "seorang misoginis" ketika dia gagal menjabat tangannya pada tahun 2016.(*)