Seputar BPUM untuk Pelaku UMKM: Ini Cara Daftar, Syarat, Pencairan hingga Cek Peserta Penerima
Bantuan Presiden Usaha Mikro (BPUM) Rp 2,4 Juta merupakan program insentif pemerintah di tengah Pandemi Covid-19, diberikan untuk pelaku UMKM.
SERAMBINEWS.COM – Bantuan Presiden Usaha Mikro (BPUM) Rp 2,4 Juta merupakan program insentif pemerintah di tengah Pandemi Covid-19, diberikan untuk pelaku UMKM.
Saat ini, pemerintah telah memperpanjang program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif karena adanya pemenambahan target pelaku usaha.
Jadi, bagi pelaku UMKM masih memiliki kesempatan untuk mendapatkan bantuan langsung tunai/BLT UMKM.
Namun, sebelum mendaftar, perhatikan syarat dan ketentuannya.
Bila mendapatkan BPUM, pencairannya dilakukan lewat bank pemerintah, seperti BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri.
Bagi nasabah BRI dapat mengakses laman eform.bri.co.id/bpum.
Baca juga: Lowongan Kerja PT Paragon Technology and Innovation untuk Lulusan SMK, D-3, dan S-1, Cek Syaratnya
Baca juga: Cara Mengetahui Penerima BPUM Rp 2,4 Juta, Cek di eform.bri.co.id/bpum, Pastikan Nomor KTP Benar
Seputar BPUM atau BLT UMKM
Berikut ini cara dan syarat mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta, dilansir Tribunnews.com dari www.depkop.go.id:
Cara Mendapatkan Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta
Bantuan ini diberikan satu kali dalam bentuk uang sejumlah Rp 2,4 juta untuk pelaku Usaha Mikro yang memenuhi kriteria tertentu.
Di mana untuk mendapakan bantuan tersebut, calon penerima BPUM diusulkan oleh pengusul Banpres Produktif usaha mikro.
Baca juga: Proposal Bantuan UMKM yang Masuk Mencapai 10 Ribu, Pendaftaran Masih Dibuka Hingga 15 November
Baca juga: Cara BRI Dorong 30 Ribu Pelaku UMKM Go Online, Melalui Indonesia Mall
Pengusul Banpres Produktif usaha mikro, yakni:
- Dinas yang membidang Koperasi dan UKM
- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
- Kementerian/Lembaga
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/mata-uang-rupiah-111111.jpg)