Selasa, 28 April 2026

Seputar BPUM untuk Pelaku UMKM: Ini Cara Daftar, Syarat, Pencairan hingga Cek Peserta Penerima

Bantuan Presiden Usaha Mikro (BPUM) Rp 2,4 Juta merupakan program insentif pemerintah di tengah Pandemi Covid-19, diberikan untuk pelaku UMKM.

Editor: Amirullah
Kompas.com/ Totok Wijayanto
Mata uang rupiah 

SERAMBINEWS.COMBantuan Presiden Usaha Mikro (BPUM) Rp 2,4 Juta merupakan program insentif pemerintah di tengah Pandemi Covid-19, diberikan untuk pelaku UMKM.

Saat ini, pemerintah telah memperpanjang program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif karena adanya pemenambahan target pelaku usaha.

Jadi, bagi pelaku UMKM masih memiliki kesempatan untuk mendapatkan bantuan langsung tunai/BLT UMKM.

Namun, sebelum mendaftar, perhatikan syarat dan ketentuannya.

Bila mendapatkan BPUM, pencairannya dilakukan lewat bank pemerintah, seperti BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri.

Bagi nasabah BRI dapat mengakses laman eform.bri.co.id/bpum.

Baca juga: Lowongan Kerja PT Paragon Technology and Innovation untuk Lulusan SMK, D-3, dan S-1, Cek Syaratnya

Baca juga: Cara Mengetahui Penerima BPUM Rp 2,4 Juta, Cek di eform.bri.co.id/bpum, Pastikan Nomor KTP Benar

()Ilustrasi uang. (KOMPAS.com/NURWAHIDAH)

Seputar BPUM atau BLT UMKM

Berikut ini cara dan syarat mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta, dilansir Tribunnews.com dari www.depkop.go.id:

Cara Mendapatkan Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta

Bantuan ini diberikan satu kali dalam bentuk uang sejumlah Rp 2,4 juta untuk pelaku Usaha Mikro yang memenuhi kriteria tertentu.

Di mana untuk mendapakan bantuan tersebut, calon penerima BPUM diusulkan oleh pengusul Banpres Produktif usaha mikro.

Baca juga: Proposal Bantuan UMKM yang Masuk Mencapai 10 Ribu, Pendaftaran Masih Dibuka Hingga 15 November

Baca juga: Cara BRI Dorong 30 Ribu Pelaku UMKM Go Online, Melalui Indonesia Mall

Pengusul Banpres Produktif usaha mikro, yakni:

- Dinas yang membidang Koperasi dan UKM

- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

- Kementerian/Lembaga

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved