Masa Berlaku SIM Kini Tak Lagi Berdasarkan Tanggal Lahir, Ini Biaya Perpanjangannya
Berdasarkan surat telegram korlantas nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019, masa kedaluwarsa dari SIM kini bergantung pada tanggal percetakan.
SERAMBINEWS.COM - Kini masa berlaku SIM tidak berdasarkan tanggal lahir.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengingatkan kepada seluruh pengendara kendaraan bermotor bahwa masa berlaku surat izin mengemudi ( SIM) tidak lagi bergantung atau mengikuti tanggal lahir pemilik.
Berdasarkan surat telegram korlantas nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019, masa kedaluwarsa dari SIM kini bergantung pada tanggal percetakan.
Hal ini kemudian ditegaskan kembali di Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2012 terkait masa berlaku SIM yaitu 5 tahun.
"Sesuai dengan ketentuan, masa berlaku SIM adalah 5 tahun terhitung sejak SIM dicetak, bukan berdasarkan tanggal lahir lagi," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo saat dihubungi Kompas.com belum lama ini.
Sambodo mengatakan aturan atau ketentuan pada Perkap tersebut mulai diberlakukan sejak Oktober 2019 lalu.
Maka, aturan perpanjangan SIM yang saat ini berlaku pada tanggal pencetakannya.
"Betul, tidak dilihat dari tanggal lahir tapi tergantung kapan dicetaknya, masa berlakunya tetap sama 5 tahun," ucap dia.
Baca juga: Kopi Bermanfaat untuk Kesehatan, Ini Penjelasannya, Apa yang Terjadi pada Otak Jika Rutin Ngopi
Baca juga: Aduh! Jangan Sepelekan, Ternyata Sariawan yang Seperti Ini Jadi Gejala Kanker Mulut
Dengan demikian, pemilik kendaraan yang memiliki SIM harus kembali teliti dalam mengingat kapan dokumen wajib tersebut dicetak karena tanggal lahir tak lagi dapat menjadi patokan dalam memperpanjang SIM.
Adapun biaya perpanjangan SIM sendiri berbeda-beda tergantung kategorinya sesuai dengan PP Nomor 60 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Misalkan, untuk SIM A dan B, biaya perpanjangannya ialah sebesar ialah Rp 80.000.
Sementara untuk SIM C biaya yang harus disiapkan adalah Rp 75.000, serta Rp 30.000 khusus SIM D.
Cara Perpanjangan di SIM Keliling
Perpanjangan SIM bisa dilakukan di kantor Satuan Pelayanan Administrasi ( Satpas) SIM di wilayah DKI Jakarta.
Seperti di Satpas SIM Jakarta Pusat, Satpas SIM Jakarta Timur, Satpas SIM Jakarta Barat, Satpas SIM Jakarta Utara, dan Satpas SIM Jakarta Selatan.
Baca juga: Hati-hati! Bau Mulut Bisa Jadi Pertanda Anda Menderita 5 Penyakit Berbahaya Ini
Baca juga: Putra Mahkota Arab Saudi Serukan Kerjasama Global Membuka Manfaat Kecerdasan Buatan