Berita Aceh Barat Daya

Anggota DPR RI, M Nasir Djamil Dukung Rencana agar Eks Lahan HGU PT CA Dibagikan kepada Masyarakat

Anggota DPR RI, H Muhammad Nasir Djamil SAg MSi, mendukung sepenuhnya rencana Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) membagi eks...

Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Jalimin
SERAMBINEWS.COM/ZAINUN YUSUF
Bupati Abdya, Akmal Ibrahim menggelar rapat dengan pengurus lembaga/organisasi keagamaan di Aula Masjid Agung Baitul Ghafur, Jumat (23/10/2020). Rapat dihadiri Anggota DPR RI Muhamamd Nasir Djamil itu membahas rencana pemkab setempat membagi lahan eks lahan HGU PT CA di Kecamatan Babahrot.  

Terkait hal ini, agar proses bagi tanah eks lahan HGU PT CA bisa berlangsung cepat, Bupati Akmal Ibrahim minta bantuan dari Muhammad Nasir Djamil, Anggota Komisi II DPR RI antara lain membawahi Kementerian ATR/Kepala BPN RI.

Segera Berkoordinasi dengan MA

Menanggapi permintaan tersebut, Anggota DPR RI, H Muhammad Nasir Djamil menyatakan sangat mendukung. Wakil rakyat asal Daerah Pemilihan Aceh ini berjanji segera berkoordinasi dengan MA agar salinan putusan mengabulkan kasasi atau menolak gugatan PT CA.

Termasuk segera berkoordinasi dengan Menteri ATR/Kepala BPN RI, terkait Tora di eks lahan HGU PT CA sehingga rencana baik   dari Bupati Abdya membagi eks lahan tersebut segera terealisasi dengan cepat.

Muhamamd Nasir Djamil dengan tegas menyatakan menerima permintaan Bupati Abdya. “Saya menerima permintaan Bupati Abdya, dan saya pikir merupakan permintaan masyarakat Abdya,” katanya.

Malah, Muhammad  Nasir Djamil sempat bergoyon terkait rencana bagi  eks lahan HGU PT CA. “Memang benar Pak Akmal, ini mirip singkatan dari ‘batubara’. Maksudnya, ‘harta tuhan dibagi rata,” tandas Anggota DPR RI ini dalam rapat tersebut.

Begitupun, M Nasir Djamil mengharapkan distribusi eks lahan HGU tersebut dilakukan secara profosional dan proforsional, dan sebaiknya dilakukan sebuah tim yang melibatkan unsur independen.            

Baca juga: Mahkamah Syar’iyah Jantho Sebagai Satker Zona Integritas Turun ke Jalan Bagikan Masker

Baca juga: Kaum Ibu di Alue Gandai Bireuen Antarkan Bu Gateng untuk Ibu Hamil

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan pada 28 September lalu. Amar putusan  mengabulkan kasasi Menteri ATR/Kepala BPN RI  atau menolak gugatan yang diajukan PT CA, terkait permintaan pembatalan surat keputusan (SK) perpanjangan HGU yang diterbitkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI

Sebelumnya, Menteri ATR/Kepala BPN RI mengeluarkan SK Nomor: 25/HGU/KEM-ATR/BPN/III/2019 tanggal 29 Meret 2019 itu, berisikan persetujuan perpanjangan izin HGU PT CA di Babahrot, Kabupaten Abdya atas tanah seluas 2.002,22 ha ditambah 960 ha untuk pengembangan petani plasma.

Perpanjangan HGU PT CA berlokasi di kawasan Kecamatan Babahrot, itu berjangka waktu 25 tahun, sejak berakhir sertifikat HGU perusahaan pekebunan kelapa sawit tersebut pada 31 Desember 2017.

Manajemen PT CA keberatan atas Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN RI itu. Alasannya, tidak sesuai dengan permohonan usulan perpanjangan izin HGU atas tanah seluas 4.864,88 ha yang diajukan tahun 2016 lalu.

Berdasarkan Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN RI tersebut, berarti  masih ada sekitar 1.902,66 ha tanah yang tidak diperpanjang atau ‘dicabut’ HGU oleh pemerintah, sehingga status tanah tersebut menjadi tanah negara.

Pihak Manajemen PT CA yang keberatan atas putusan ini, kemudian mengajukan keberatan kepada Menteri ATR/Kepala BPN RI, dan  SK Menteri itu digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Putusan PTUN Jakarta membatalkan SK Menteri ATR/Kepala BPN RI  Nomor: 25/HGU/KEM-ATR/BPN/III/2019 tanggal 29 Meret 2019. Lalu, Menteri ATR/Kepala BPN RI mengajukan kasasi atas putusan PTUN Jakarta ke MA pada 15 Juli 2020 dengan Termohon, PT CA. 

Dikutip dari Web Informasi Perkara Mahkamah Agung RI, perkara tersebut diputuskan 28 September 2020 oleh Hakim P1 Dr H Yodi Martono Wahyunadi  SH MH, Hakim P2 Dr Yosran SH MHum dan Hakim P3 Dr Irfan Fachruddin SH CN. Amar putusannya, mengabulkan kasasi, tolak eksepsi  tergugat.    

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved