Berita Aceh Barat Daya

Anggota DPR RI, M Nasir Djamil Dukung Rencana agar Eks Lahan HGU PT CA Dibagikan kepada Masyarakat

Anggota DPR RI, H Muhammad Nasir Djamil SAg MSi, mendukung sepenuhnya rencana Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) membagi eks...

Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Jalimin
SERAMBINEWS.COM/ZAINUN YUSUF
Bupati Abdya, Akmal Ibrahim menggelar rapat dengan pengurus lembaga/organisasi keagamaan di Aula Masjid Agung Baitul Ghafur, Jumat (23/10/2020). Rapat dihadiri Anggota DPR RI Muhamamd Nasir Djamil itu membahas rencana pemkab setempat membagi lahan eks lahan HGU PT CA di Kecamatan Babahrot.  

Laporan Zainun Yusuf| Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Anggota DPR RI, H Muhammad Nasir Djamil SAg MSi, mendukung sepenuhnya rencana Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) membagi-bagikan eks lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Cemerlang Abadi (CA) di Kecamatan Babahrot kepada masyarakat.

Dukungan Anggota Komisi II DPR RI asal Aceh itu disampaikan dalam rapat dengan lembaga/organisasi keagamaan di Aula Masjid Agung Baitul Ghafur Abdya di Blangdie, Jumat (23/10/2020). Rapat tersebut digagas Bupati Abdya, Akmal Ibrahim

Selain Bupati Akmal Ibrahim, dan pengurus organisasi keagamaan di Abdya, rapat rencana distribusi eks lahan HHU PT CA tersebut dihadiri Wakil Bupati, Muslizar MT, Ketua DPRK Nurdianto, Kapolres  AKBP Muhammad Nasution SIK, Kajari Nilawati SH, Sekda Drs Thamrin bersama sejumlah pejabat terkait.

Bupati Akmal Ibrahim menjelaskan, Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan pada 28 September lalu. Amar putusan mengabulkan kasasi Menteri ATR/Kepala BPN RI  atau menolak gugatan yang diajukan PT CA, terkait permintaan pembatalan SK perpanjangan HGU yang diterbitkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI.

Putusan MA dikatakan sudah memiliki kekuatan hukum sehingga Pemkab Abdya dapat merencanakan pemanfaatan eks lahan HGU kepala sawit tersebut.

“Meksipun, PT CA berupaya melakukan upaya hukum peninjauan kembali tidak mempengaruhi proses hukum yang ditetapkan MA. Kita sudah dapat memanfaatkan lahan tersebut,,” kata Bupati Akmal.

Baca juga: Sambut Hari Sumpah Pemuda dan Hari Jadi PP, Sapma PP Aceh Selatan Gelar Bakti Sosial di Sarah Baro

Baca juga: Viral Seorang Wanita Muda Pukuli Nenek Saat Berteduh di Pinggir Jalan, Diduga Paksa Mengemis

Baca juga: SDN 37 Banda Aceh Gelar Pelatihan Program Penanaman Hidroponik, Hadirkan Narasumber dari Unsyiah

Putusan MA itu, menurut Bupati Akmal sangat luar biasa karena sangat sesuai dengan harapan masyarakat. Pasca dikabul kasasi oleh MA, kata Bupati Abdya ada sekitar 2.700 ha eks lahan HGU PT CA kembali menjadi tanah negara yang bisa dibagi kepada masyarakat.

Bupati dalam rapat tersebut menyampaikan wacana distribusi (pembagian) eks lahan HGU PT CA yang terletak di kawasan Desa Cot Seumantok dan Simpang Gadeng, Kecamatan Babahrot, itu.

Seluas 200 ha diwacanakan akan diserahkan kepada lembaga/organisasi keagamaaan di Abdya (Perti, NU, Muhammadiyah, HUDA dan lain-lain), 50 ha untuk Badan Kemakmuran (BK) Masjid Agung Baitul Ghafur.

Lalu, 50 ha untuk para  hafiz, BUMG (Badan Usaha Milik Gampong) 152 desa/gampong diserahkan masing-masing diserahkan 5 ha. Bank Gala untuk mendukung perekonomian masyarakat kurang mampu direncanakan diserahkan 50 ha, termasuk wacana pembagian lahan kosong tersebut kepada anggota kombatan.

Pertimbangan lahan kosong didistribusikan guna mendukung operasional lembaga keagamaan dan lainnya ke depan. Untuk itu Bupati meminta   masing-masing organisasi keagamaan setempat untuk merancang investasi dan cara pengelolaan tanah kosong tersebut.

“Saya sangat berharap proses distribusi eks lahan HGU PT CA bisa lebih cepat. Sebelum berakhir masa jabatan saya harus tuntas,” tandas Bupati Akmal.

Pengawasan dan pengamanan kebijakan distribusi tanah tersebut diserahkan kepada Anggota Forkopimkab Abdya. Bupati memprediksi bahwa kebijakan Pemkab membagi tanah kepada masyarakat ini akan mendapat rintangan dari yang sebut ‘mafia tanah’.

Baca juga: Lima Warga Lhokseumawe Suspek Covid-19, Satgas: Selalu Waspada dan Disiplin Jalankan Protkes

Baca juga: Kebun Sawit Wakaf dari Warga Aceh Singkil Ini Bisa Biayai Operasional Masjid

Akmal juga menjelaskan kewenangan Bupati adalah pembagian tanah untuk petani plasma, dimana dalam eks lahan HGU PT seluas 960 ha, dimana proses bisa berlangusng cepat. Sedangkan membagi tanah  untuk Program Tanah Obyek Reforman Agraria (Tora) eks lahan HGU tersebut seluas 190 ha menjadi kewenangan Menteri ATR/Kepala BPN RI.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved