Situs siapbersamaumkm.com Dibuka, Masyarakat Bisa Ajukan Permohonan Modal UMKM Rp 2,4 Juta
bantuan untuk UMKM melalui BLT Banpres UMKM atau Bantauan Produktif Usaha Mikro (BPUM) sebesar Rp 2,4 juta.
SERAMBINEWS.COM - Situs siapbersamaumkm.com telah dibuka, masyarakat bisa mengunjunginya untuk mendapatkan bantuan demi keberlangsungan UMKM dalam masa krisis di tengah pandemi.
Pemerintah banyak mengeluarkan kebijakan dan program bagi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.
Program-program itu adalah bantuan dalam rangka membantu masyarakat tetap bertahan.

Baca juga: Dubai Berhasil Memecahkan Rekor Air Mancur Terbesar di Dunia
Baca juga: Pegawai Disdagperinkop dan UKM Bireuen Jemput Berkas UMKM ke Setiap Kecamatan, Ini Jadwalnya
Bantuan-bantuan yang digelontorkan berupa bantuan perorangan maupun dari jenis usaha.
Seperti halnya pemerintah saat ini tengah mengucurkan bantuan untuk UMKM melalui BLT Banpres UMKM atau Bantauan Produktif Usaha Mikro (BPUM) sebesar Rp 2,4 juta.
Pendaftarannya bisa dilakukan secara online atau secara manual dengan datang langsung ke Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah di kota masing-masing.
Syarat Pengajuan
1. Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama Lengkap beserta Kartu Tanda Penduduk (KTP), Alamat tempat tinggal, bidang usaha dan nomor telepon.
3. Para pelaku usaha mikro tidak sedang menerima kredit dari perbankan.
4. Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul sebagai lampiran.
5. Bukan ASN atau PNS, bukan anggota TNI/POLRI, dan bukan pegawai BUMN/BUMD.
Baca juga: Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Pastikan Melalui Situs eform.bri.co.id
Baca juga: Cuma Pakai KTP, Cek Daftar Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta via eform.bri.co.id/bpum
Pengisian Data Online UMKM
Untuk pendataan UMKM yang terdampak covid-19 pemerintah menyediakan form khusus yang bisa diisi secara online oleh pelakuka usaha mikro dengan mengakses link https://siapbersamaumkm.com.
Dalam link itu terdapat form meminta untuk menginput data pengajuan pendataan UMKM dari Kementerian Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah.