Berita Aceh Jaya
Bupati Keluarkan Inbup, Aceh Jaya Kembali Berlakukan PBM Tatap Muka Mulai Besok
Pemkab Aceh Jaya, mulai Senin (26/10/2020) besok, kembali memberlakukan proses belajar mengajar (PBM) secara tatap muka.
Penulis: Riski Bintang | Editor: Saifullah
Laporan Riski Bintang | Aceh Jaya
SERAMBINEWS.COM, CALANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Jaya, mulai Senin (26/10/2020) besok, kembali memberlakukan proses belajar mengajar (PBM) secara tatap muka.
Pemberlakuan PBM tatap muka itu disampaikan melalui surat Instruksi Bupati (Inbup) Aceh Jaya Nomor 3/INSTR/2020 tentang Pelaksanaan Proses Belajar Mengajar Tatap Muka Dengan Penerapan Protokol Kesehatan Secara Ketat Pada Satuan Pendidikan dalam Kabupaten Aceh Jaya.
Surat tertanggal 22 Oktober 2020 itu sendiri ditujukan kepada tiga instansi terkait, meliputi Dinas Pendidikan, Kemenag, dan Dinas Pendidikan Aceh Cabang Aceh Jaya.
Dalam surat itu, Bupati Aceh Jaya, T Irfan TB menyebutkan, jika PBM tatap muka dilakukan sejak tanggal 26 Oktober 2020, dengan diikuti penerapan protokol kesehatan secara ketat bagi masing-masing satuan pendidikan.
"Pelaksanaan PBM tatap muka sendiri dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dan rekomendasi dari orang tua/wali siswa," ujar Bupati seperti dikutip dari Inbup tersebut.
Baca juga: Tujuh Keluarga Korban Kebakaran di Lhokseumawe Mengungsi ke Rumah Tetangga
Baca juga: Kadis Pendidikan & Asisten II Setdako Subulussalam Juga Positif Covid-19, Kini Isolasi di Jontor
Baca juga: Simpaten Online dan Sipaten Keliling Antarkan Agusliayana Devita Wakili ASN Aceh ke Nasional
Selain itu, siswa yang memiliki keluarga terinfeksi Covid-19, tidak dibenarkan untuk mengikuti proses PBM tatap muka.
Satuan pendidikan yang tidak melakukan PBM sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan maka proses pembelajarannya dihentikan sementara waktu.
Proses belajar mengajar secara tatap muka ini sendiri diberlakukan untuk semua jenjang pendidikan, mulai tingkat SD/MI, SMP/MTs, dan SMA sederajat.(*)