Breaking News

Penerbangan

Kemenhub akan Proses Hukum Warga yang Terbangkan Layangan di Kawasan Penerbangan

Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000.

Penulis: Rizwan | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM/RIZWAN
Sebanyak 38 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China yang akan bekerja di PLTU 3-4 turun dari pesawat Wings Air di Bandara Cut Nyak Dhien, Nagan Raya, Jumat (28/8/2020). 

Laporan Rizwan I Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan menindak tegas bagi para pelaku yang bermain layang-layang di wilayah KKOP (Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan).

Hal itu dikatakan Kepala Bagian Kerja Sama Internasional Humas dan Umum pada Dirjen Perhubungan Udara, F Budi Prayitno dalam siaran pers, Minggu (25/10/2020).

Siaran pers tersebut diterima Serambinews.com dari Kepala Sub Bagian Tata Usaha Bandara Cut Nyak Dhien, Nagan Raya, M Majid.

Dalam siaran pers dijelaskan, sesuai amanat Undang undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan pada Pasal 421 ayat 2 yang berbunyi setiap orang membuat halangan dan atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan.

Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000.

Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan menindak tegas setiap pelaku yang membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan.

"Kami tak segan untuk memberikan sanksi bagi para pelanggar peraturan penerbangan, Ditjen Hubud akan menurunkan PPNS, inspektur navigasi penerbangan, inspektur keamanan penerbangan untuk bersama dengan aparat keamanan menindak lanjuti semua pelanggaran aturan penerbangan untuk diproses secara hukum," katanya.

Baca juga: PMI Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran    

Baca juga: Belok Kanan tanpa Hidupkan Lampu Sein, Sepmor Hancur Dilintas Colt Diesel, Begini Kondisi Pengendara

Baca juga: Belok Kanan tanpa Hidupkan Lampu Sein, Sepmor Hancur Dilintas Colt Diesel, Begini Kondisi Pengendara

Baca juga: Hari Ini, Satpol PP Aceh Besar Razia Protkes Covid-19 dan Syariat Islam, Catat Lokasinya

Novie menambahkan bahwa pihaknya bersama Airnav Indonesia, operator bandara dan seluruh stakeholder penerbangan untuk kegiatan sosialisasi masyarakat terkait KKOP.

Dimana wilayah KKOP tersebut adalah wilayah daratan maupun perairan, serta ruang udara yang digunakan untuk kegiatan operasi penerbangan sehingga dilarang untuk melakukan kegiatan apapun tanpa seijin Ditjen Hubud.

"Saya sering sekali mendapat laporan dari pilot terkait banyaknya layang-layang yang terbang di sekitar bandara, yang sangat membahayakan keselamatan penerbangan dikarenakan apabila pesawat menabrak atau tertabrak layangan dan masuk ke mesin pesawat dapat merusak komponen pesawat atau layangan tersebut bisa menghalangi take- off ataupun landing pesawat," katanya.

Novie mengajak masyarakat mari membudayakan untuk mematuhi peraturan yang telah ditetapkan, tujuannya adalah terciptanya keselamatan, keamanan dan kenyamanan bersama.

Sementara itu secara terpisah, Kasubag Tata Usaha Bandara Cut Nyak Dhien Nagan Raya, M Majid ditanyai mengakui bahwa siaran pers tersebut sebagai sosialisasi kepada masyarakat.

Untuk di kawasan penerbangan Bandara Cut Nyak Nagan Raya, kata Majid, sejauh ini tidak ada yang bermain layang dan meminta masyarakat tidak bermain layang-layang di wilayah KKOP bandara tersebut.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved