Mabes Polri: 113 Oknum Polisi Dipecat Sepanjang 2020, Mayoritas Terjerat Kasus Narkoba
Polri mengungkapkan, sebanyak 113 oknum polisi yang melakukan pelanggaran berat telah dipecat selama Januari-Oktober 2020.
SERAMBINEWS.COM JAKARTA - Polri mengungkapkan, sebanyak 113 oknum polisi yang melakukan pelanggaran berat telah dipecat selama Januari-Oktober 2020.
Mayoritas mereka terjerat kasus narkoba.
“Tindakan tegas polisi yang terlibat berbagai pelanggaran berat khususnya narkoba dipecat.
Sepanjang Januari sampai Oktober ada 113 orang," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono melalui keterangan tertulis, Minggu (25/10/2020).
Namun, ia tak merinci jumlah anggota yang terjerat kasus narkoba.
Menurut Argo, masih ada oknum anggota yang diduga terlibat kasus narkoba dan sedang dalam tahap persidangan.
“Ada yang sudah inkrah keputusan pengadilan dan ada yang masih berproses,” ucapnya.
Proses pemecatan oknum yang diduga melanggar tersebut menunggu putusan berkekuatan hukum tetap.
Argo mengatakan, Polri akan terus memberantas peredaran narkoba di Indonesia.
Mereka yang terlibat kasus narkoba akan ditindak tegas, termasuk polisi.
Baca juga: Dramatis! Polisi Kejar Oknum Polisi Diduga Bawa Sabu 16 Kg Bak Film Action, Fakta dan Menegangkan
Baca juga: Tertangkap Bawa Sabu 16 Kg, Kapolda Riau Marah Besar Saat Tau Perwiranya Terlibat Narkotika
Kasus terbaru adalah mantan Kasie Identifikasi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kompol IZ, yang menjadi kurir narkoba di Riau.
Adapun IZ ditangkap saat membawa sabu sebanyak 16 kilogram.
Penangkapan dilakukan di Jalan Soekarno Hatta, Kota Pekanbaru, Riau, Jumat (23/10/2020).
Atas tindakan tersebut, Mabes Polri memandang Kompol IZ pantas diganjar hukuman mati.
"Komitmen Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis sangat jelas dan tegas.