Mabes Polri: 113 Oknum Polisi Dipecat Sepanjang 2020, Mayoritas Terjerat Kasus Narkoba

Polri mengungkapkan, sebanyak 113 oknum polisi yang melakukan pelanggaran berat telah dipecat selama Januari-Oktober 2020.

Editor: Faisal Zamzami
Dok. Polda Riau
Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi menginterogasi pelaku HW (51) yang merupakan rekan oknum polisi, IZ (54), saat membawa 16 kilogram sabu di Kota Pekanbaru, Riau, Sabtu (24/10/2020).(Dok. Polda Riau) 

Anggota yang terlibat harus dihukum mati karena sebenarnya dia tahu Undang-Undang dan dia tahu hukum," ungkap Argo melalui keterangan tertulis, Sabtu (24/10/2020).

Selain itu, Kompol IZ juga terancam dipecat dari anggota kepolisian apabila dinyatakan terbukti bersalah oleh majelis hakim nanti.

Kompol IZ sebelumnya ditembak karena melarikan diri dengan menggunakan mobil bersama seorang rekan sesama kurir sabu berinisial HW (52).

Polisi saat itu memberondong mobil pelaku dengan senjata api.

Akibatnya, oknum tersebut tertembak di bagian lengan dan punggung.

"Mobil tersangka terus berupaya kabur hingga menabrak beberapa kendaraan lain," kata Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi kepada wartawan, Sabtu.

Oknum perwira polisi tersebut saat ini menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau.

Sedangkan pelaku HW, mengalami luka sobek di kepala akibat benturan dalam mobil saat kabur.

Atas tindakannya, Agung mengatakan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka diancam hukuman mati atau penjara paling lama 20 tahun.

Baca juga: Rusak Berat, Lintas Simpang Jernih tak Bisa Dilewati Kendaraan Terpaksa Harus Didorong

Baca juga: Tari Rampo Aceh dari Langsa Masuk Nominasi dalam Ajang API 2020, Mari Dukung via SMS, Begini Caranya

Baca juga: Penyair Baca Puisi, Fachry Ali Terharu saat Peluncuran Buku Seperti Belanda

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "113 Oknum Polisi Dipecat Sepanjang 2020, Mayoritas Terjerat Kasus Narkoba"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved