Ayah Rudapaksa 2 Anak Kandung Umur 7 dan 4 Tahun, Alasan Bosan Ditinggal Istri Jadi TKI
Seorang ayah berinisial HS nekat merudapaksa dua putrinya yang masih di bawah umur.
SERAMBINEWS.COM - Seorang ayah berinisial HS nekat merudapaksa dua putrinya yang masih di bawah umur.
HS adalah warga Kampung Megu, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang.
Pelaku menyebut jika dirinya ditinggal sang istri untuk bekerja di luar negeri.
Adapun usia korban yakni 4 dan 7 tahun.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Tangerang, AKP Agus Ahmad membenarkan aksi bejat ayah kepada dua anak kandungnya itu.
"Betul mas kami sudah menangkap HS terduga pelaku persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur. Korbannya anaknya sendiri," ujar Agus saat dikonfirmasi, Rabu (28/10/2020).
Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku tidak kuat menahan hawa nafsunya karena ditinggalkan istri menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri.
Diketahui, sang istri menjadi TKI sudah cukup lama.
"Motif pelaku melakukan hal itu kepada anaknya karena ditinggalkan istrinya kerja di luar negeri.
Sampai saat ini yang bersangkutan kami terus lakukan pemeriksaan," ungkap Agus.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, HS disangkakan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancamannya maksimal 15 tahun penjara.
"Perbuatannya itu masuk dalam pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," pungkas Agus. (TribunJakarta.com/Ega Alfreda)
Baca juga: Pamit ke Calon Mertua Jalan-jalan, Mahasiswa Ini Rudapaksa Gadis Tunangannya di Rumah Kosong
Baca juga: Enam Putra Pidie akan Wakili Aceh Ikut MTQ Tingkat Nasional, Begini Latihan Selama Covid 19
Baca juga: Viral Kucing Miliki Hobi Berendam serta Hentikan Aliran Air di Selokan dan Suka Lihat Hujan
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Bosan Ditinggal Istri Jadi TKI, Ayah di Tangerang Setubuhi 2 Anak Kandung