Jumat, 8 Mei 2026

Berita Aceh Utara

Ingat! Pendaftaran Bantuan UMKM hingga 20 November, Begini Cara Mudah Ajukan Permohonan tanpa Antre

Surat tersebut ditujukan kepada semua camat dalam lingkup Pemkab Aceh Utara untuk disampaikan kepada warga melalui keuchik di masing-masing desa.

Tayang:
Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
Dok Disperindagkop
Warga mengantre untuk mengajukan permohonan bantuan modal UMKM di Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Aceh Utara pada Selasa (20/10/2020). 

Laporan Jafaruddin | Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Bagi pelaku usaha mikro yang ingin mendapatkan bantuan dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop dan UKM) RI untuk tahap dua masih dibuka sampai 20 November 2020.

Namun, pada tahap kedua ini masyarakat diminta mengajukan berkas tersebut melalui keuchik masing-masing guna menghindari terjadi antrean panjang di dinas seperti yang terjadi pada pendaftaran tahap pertama dulu.

Hal itu sudah disampaikan melalui surat nomor 400/1416 oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Aceh Utara, Dr A Murtala tentang perpanjangan waktu pendataan program BPUM atau tahap kedua.

Surat tersebut ditujukan kepada semua camat dalam lingkup Pemkab Aceh Utara untuk disampaikan kepada warga melalui keuchik di masing-masing desa.

Seperti diketahui, pada tahap pertama yang pendaftarannya dibuka dari pertengahan Agustus sampai awal September, jumlah masyarakat yang mendaftar mencapai 9.630 orang. Dari jumlah itu, sebagian besar sudah menerimanya.

Baca juga: Lapas Tolak Tahanan Polisi & Jaksa Selama Pandemi Covid-19, Hanya Terima Tahanan Hakim, Mengapa?

Baca juga: Pucok Krueng, Destinasi Wisata di Aceh Besar Tempat Pemandian Para Raja

Baca juga: Sudah 17 Pasien Positif Covid-19 Meninggal, Terkini Wanita asal Cot Girek

“Sedangkan tahap kedua, sampai kemarin, jumlah berkas yang sudah diterima dari keuchik itu mencapai 20 ribu lebih,” ujar Plt Kepala Dinas Perindustrian perdagangan Koperasi (Disperindagkop dan UKM) Aceh Utara, Dayan Albar melalui Kasi UKM, Saiful Yusuf SP kepada Serambinews.com, Kamis (29/10/2020).

Data 20 ribu masyarakat atau pelaku UKM yang sudah terdata tersebut, terang Saiful, sudah dikirimkan ke Kementerian Koperasi dan UKM RI yang juga disampaikan kepada Dinas Koperasi UKM Aceh.

“Untuk proses pencairan bantuan dana UMKM tersebut, nantinya akan dilakukan langsung oleh pihak kementerian,” papar Saiful.

Sedangkan Disperindagkop Aceh Utara, beber dia, hanya berwenang untuk menerima pendataan saja.

“Kita akan terus melakukan pendataan sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan,” pungkas Saiful.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved