Berita Aceh Barat
Ini Dia 22 Rekomendasi Partai Aceh Hasil Rapim di Meulaboh Tahun 2020
Dewan Pimpinan Aceh (DPA) Partai Aceh yang melaksanakan Rapat Pimpinan (Rapim) ban sigom Aceh telah menghasil sedikitnya 22 rekomendasi yang menjadi..
Penulis: Sadul Bahri | Editor: Jalimin
Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat
SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Dewan Pimpinan Aceh (DPA) Partai Aceh yang melaksanakan Rapat Pimpinan (Rapim) ban sigom Aceh telah menghasil sedikitnya 22 rekomendasi yang menjadi agenda kerja Partai Aceh Besutan Gerakan Aceh Merdeka.
Rapim yang berlangsung di Hotel Meuligoe sejak hingga Minggu (1/11/2020 ) selama dua hari itu, menghadirkan seluruh pimpinan Partai Aceh yang berada di semua kabupaten kota di Aceh, termasuk pengurus dan para anggota DPRA, DPRK, Bupati, Wakil Bupati, Walikota Dan Wakil Walikota yang berasal dari Partai Aceh.
“Alhamdulillah, kegiatan rapim kali ini telah berjalan dengan sukses yang kita pusatkan di Meulaboh, dan hasil rapim tersebut telah menghasilkan 22 rekomendasi dan nantinya akan kami bahas lagi dalam rapat kerja Partai Aceh,” kata Muhammad Saleh, Juru Bicara Partai Aceh kepada Serambinews.com, Minggu (1/11/2020).
Terhadap pelaksanaan rapat kerja juga akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini yang juga akan dipusatkan di salah satu daerah.(*)
Baca juga: Nelayan Peulanggahan Dilaporkan Hilang Saat Melaut, Boat Ditemukan Kosong, Begini Kejadiannya
Baca juga: Kesembuhan Pasien Terkonfirmasi Covid-19 di Aceh Jaya Mencapai 90 Persen
Berikut 22 Rekomendasi hasil Rapim Partai Aceh
1. Mempersiapkan sekolah khusus dalam bentuk Badan Pengelola Pengkaderan Partai Aceh.
2. Partai Aceh merekomendasikan Pilkada Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota di Aceh dilaksanakan tahun 2022.
3. Merekomendasikan dibentuknya Kode Etik Pengurus Partai Aceh mulai dari tingkat terendah hingga pusat.
4. Mengusulkan Calon Wakil Gubernur berpasangan dengan H Muzakir Manaf (Mualem) pada Pilkada tahun 2022 dari internal Partai Aceh.
5. Memberikan sanksi teguran satu (SP 1) kepada kader yang tidak hadir pada Rapim DPA-PA 2020 di Meulaboh, Aceh Barat.
6. Memberi sanksi kepada peserta Rapim DPA-PA yang tidak mengikuti kegiatan dari proses awal hingga akhir tanpa ada alasan/ pemberitahuan yang jelas.
7. Partai Aceh mempertegas penyediaan/ realisasi ketersediaan lahan bagi Kombatan GAM / Tapol Napol dan Korban Konflik. Karena itu meminta kepada DPRA untuk segera melakukan komunikasi kepada Badan Reintegrasi Aceh
8. Mempercepat realisasi program penguatan/ peningkatan kapasitas kader Partai Aceh (GAM/KPA, Inong Bale, Putroe Aceh, MUNA, JASA, dan kader lainnya).
9. Membentuk Tim Advokasi MoU Helsinki dan UUPA.
10. Memperkuat Forum Komunikasi Legislator dan Eksekutif dari Partai Aceh se-Aceh.
Baca juga: Cegah Covid-19, Masyarakat Aceh Besar Diminta Batasi Kegiatan di Luar Rumah
11. Membuat aturan khusus/ Statuta untuk kader Partai Aceh yang menjadi anggota Legislatif dan Eksekutif.
12. Memberikan sanksi tegas bagi kader yang melanggar AD-ART dan kebijakan partai lainnya.
13. Mengaktifkan kembali struktur Koordinator Wilayah (Korwil) Partai Aceh.
14. Merumuskan kebijakan/ program kampanye strategis Partai Aceh, menghadapi Pilkada 2022.
15. Mengaktifkan kembali website Partai Aceh mulai dari DPA sampai DPW.
16. Membuat buku pedoman partai (kader-kader muda).
17. Memfasilitasi kantor sekretariat untuk : Muda Seudang, Inong Bale, JASA, MUNA, Putro Aceh.
18. Membuat mekanisme dan aturan yang mengikat bagi kader partai atau calon yang diusung sebagai pimpinan daerah dan wakil kepala daerah, serta anggota Legislatif dari Partai Aceh.
19. Untuk jabatan Eksekutif dan Legislatif yang maju dalam kontestasi Pilkada dan Pileg penyusunan Visi & Misi dan RPJM di lakukan DPA-PA bersama calon yang diusung.
20. Dewan Pimpinan Wilayah Partai Aceh (DPW-PA) seluruh Aceh wajib melaksanakan aturan partai dalam merekrut calon Legislatif dan Eksekutif.
21. Penguatan peran Tuha Peut Partai Aceh sebagai Mahkamah Partai dalam penyelesaian konflik internal.
22. Merekomendasikan kepada pimpinan untuk melakukan restrukturisasi pengurus periode 2018-2023.
Baca juga: Angin Kencang Landa Aceh Tamiang, Rumah Anak Yatim Ini Hancur Tertimpa Pohon Tumbang
Baca juga: VIDEO Viral, Tangisan Gadis karena Kecewa Selalu Dipermainkan Pria, Terhibur dengan Monyet Kuning
Baca juga: Tiga Pria Asal Aceh Utara Ditangkap Saat Hendak Selundupkan 1 Kg Sabu ke Lampung