Berita Pidie
Meski Telah Dua Kali Disurati Dewan, Pemkab Pidie belum Serahkan Dokumen KUA dan PPAS
Hingga saat ini Pemkab Pidie belum menyerahkan dokumen KUA dan PPAS tahun 2021 direncanakan Rp 2 triliun ke DPRK Pidie.
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Muhammad Nazar | Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Pemkab Pidie belum menyerahkan dokumen Kebijakan Umum Anggara dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA dan PPAS) tahun 2021 direncanakan Rp 2 triliun lebih.
Penyerahan KUA dan PPAS untuk Banggar DPRK Pidie, untuk dibahas sebagai pedoman penyusunan RAPBK.
"Dewan telah menyurati dua kali TAPK Pidie, agar segera menyerahkan KUA dan PPAS. Namun, KUA dan PPAS belum diserahkan TAPK Pidie," kata Wakil DPRK Pidie, Fadli A Hamid SE, kepada Serambinews.com, Minggu (1/11/2020).
Menurutnya, dokumen KUA dan PPAS, harus diserahkan pada Juli dan Agustus.
Atau paling lambat diserahkan Oktober 2020. Sebab, kata politisi Partai Golkar Pidie, Banggar DPRK Pidie diberikan waktu 60 hari untuk membahas RAPBK.
Sementara batas waktu membahas RAPBK hingga tanggal 30 November 2020.
"Sebelum kita membahas RAPBK, kita kan lebih dahulu membahas KUA dan PPAS. Tapi, sekarang dokumen KUA dan PPAS belum diserahkan," ujarnya.
Sekda Pidie, H Idhami MSi, yang dihubungi Serambinews.com, Minggu (1/11/2020), menyebutkan, belum diserahkannya dokumen KUA dan PPAS karena adanya pendapatan yang harus direvisi.
"Jadi KUA dan PPAS telah selesai. Kita akan koordinasi dengan pimpinan DPRK Pidie terhadap jadwal penyerahan dokumen KUA dan PPAS," jelasnya.
Ia menjelaskan, besaran pendapatan yang tertuang dalam KUA dan PPAS tahun 2021 sekitar Rp 2 triliun lebih.(*)
Baca juga: Pastikan Penerapan Protokol Kesehatan, Satgas Covid-19 Aceh Pantau Tempat Wisata
Baca juga: 464 Peserta dari 25 Provinsi Ikut Marching Band Piala Gubernur Aceh, Pertandingan Digelar via Daring
Baca juga: Prancis Tangkap Dua Orang Terkait Serangan Mengerikan di Gereja Nice