Mau Umrah? Baca Dulu Aturan Penyelenggara Umrah Saat Pandemi yang Diterbitkan Menag, Berikut Isinya
Mau Umrah? Baca Dulu Aturan Penyelenggara Umrah Saat Pandemi yang Diterbitkan Menteri Agama, Berikut Isinya selengkapnya
Selain itu, regulasi juga mengatur masyarakat yang baru akan mendaftar dan ingin beribadah umrah di masa pandemi.
"Jika jemaah tidak dapat memenuhi persyaratan bukti bebas Covid-19, maka keberangkatannya ditunda sampai dengan syarat tersebut terpenuhi," tegas Oman.
Untuk jamaah umrah yang tertunda keberangkatannya, mereka diberi pilihan, berangkat dengan protokol kesehatan yang berlaku atau akan menjadwal ulang menunggu sampai pandemi reda.
Selain itu, jamaah umrah juga diberi pilihan untuk membatalkan rencana umrahnya dan menarik biaya yang sudah dibayarkan.
Intinya Kemenag siap secara regulasi dan pengawasan. Menteri Agama telah memberi arahan bahwa mitigasi penyelenggaraan umrah di masa pandemi harus disiapkan sebaik-baiknya.
“Tentu setelah dikurangi biaya yang terlanjur dibayarkan oleh PPIU kepada penyedia layanan sebelum terjadinya pandemi dan itu harus dibuktikan dengan bukti pembayaran yang sah.
PPIU wajib mengembalikan biaya paket layanan kepada Jemaah tersebut setelah penyedia layanan mengembalikan biaya layanan yang telah dibayarkan kepada PPIU,” urainya.
Baca juga: VIRAL Peperangan Pemuda dengan Senjata Air di Kamar Mandi, Berujung Ditegur Emak Pekerja
Berikut ini sejumlah pedoman yang diatur dalam KMA No. 719 tahun 2020:
Persyaratan jamaah umrah
a. Usia sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi (18 – 50 Tahun);
b. Tidak memiliki penyakit penyerta atau komorbid (wajib memenuhi ketentuan Kemenkes RI);
c. Menandatangani surat pernyataan tidak akan menuntut pihak lain atas risiko yang timbul akibat Covid-19;
d. Bukti bebas Covid-19 (dibuktikan dengan asli hasil PCR/SWAB test yang dikeluarkan rumah sakit atau laboratorium yang sudah terverifikasi Kemenkes dan berlaku 72 jam sejak pengambilan sampel hingga waktu keberangkatan atau sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi).
Protokol kesehatan
1. Seluruh layanan kepada jemaah wajib mengikuti protokol kesehatan.