Berita Banda Aceh

Delapan Anggota Sindikat Narkoba Jaringan Internasional Dihadapkan pada Hukuman Mati

Keseluruhan tersangka itu dibidik Pasal 112, 114 dan Pasal 132 UU Nomor 39 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Penulis: Misran Asri | Editor: Ibrahim Aji
FOR SERAMBINEWS.COM
Kapolda Aceh, Irjen Pol Wahyu Widada, didampingi Dirnarkoba Polda Aceh, Kombes Pol Ade Sapari melihat barang bukti yang disita dari 8 sindikat narkoba jaringan internasional saat konferensi pers dalam pengungkapan kasus narkoba di Mapolda Aceh, Selasa (3/11/2020). 

Belakangan, tiga tersangka dalam dua mobil tersebut juga ditangkap setelah sebelumnya dilumpuhkan di kaki karena berusaha melawan petugas.

Ketiga tersangka itu adalah L (sopir Ertiga) serta K dan N (sopir dan pendamping dalam mobil Honda Jazz).

Dari rentetan pengungkapan itu, kemudian berhasil ditangkap pelaku JH dan IB, dalam salah satu rumah di Gampong Bantayan, Kecamatan Simpang Ulim, Aceh Timur.

Baca juga: Afghanistan Berkabung Nasional, Satu Korban Tewas di Universitas Kabul Ingin Jadi Presiden

JH yang melarikan diri dan tidak mengindahkan peringatan petugas, terpaksa diambil tindakan tegas dengan tembakan dan terkena di paha.

Begitu juga dengan IB, namun JH akhirnya meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit.

Sebelumnya, Kapolda Aceh, Irjen Pol Drs Wahyu Widada MPhil, menerangkan Polda Aceh akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba, termasuk mengintensifkan pengawasan di wilayah-wilayah yang selama ini rawan penyelundupan barang haram tersebut.

Untuk melaksanakan hal tersebut, Polda Aceh akan terus berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait seperti Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh dan Bea Cukai Aceh.

"Apa yang kami lakukan saat ini merupakan langkah supply reduction (pengurangan pemasokan). Bersama BNN dan Bea Cukai, serta pihak terkait lainnya, kita akan terus memerangi narkoba untuk mewujudkan generasi Aceh yang sehat dan cerdas. Karena itu, kami sangat mengharapkan dukungan dari semua pihak, terutama seluruh masyarakat Aceh," jelas Kapolda Aceh, Irjen Pol Drs Wahyu Widada MPhil, dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, kawasan Jeulingke, Banda Aceh, Selasa (3/11/2020) pagi.

Baca juga: Gadis dan Pacarnya Duduk Manis di Kafe saat Gelap, Ini yang Mereka Lakukan Hingga Kepergok Warga

Konferensi pers itu digelar Polda Aceh dalam rangka ekspose kasus peredara narkoba di pesisir timur Aceh, beberapa waktu lalu.

Dalam acara tersebut turut hadir Wakapolda Aceh, Brigjen Pol Raden Purwadi, Irwasda, Kombes Pol Marzuki Ali Basyah, Kakanwil Bea Cukai Aceh, Safuadi, dan Kabid Berantas BNNP Aceh, Kombes Pol T Saladin.

Kapolda Aceh menjelaskan, terungkapnya sindikat narkoba jaringan internasional itu menjadi salah satu bukti bahwa Aceh masih sangat rawan masuknya barang haram tersebut dari berbagai provinsi lain di Indonesia maupun dari negara tetangga seperti Malaysia.

Hal itu, menurut Irjen Pol Wahyu Widada, sangat kontradiktif dengan status Aceh sebagai provinsi yang menerapkan syariat Islam.

"Anggota jaringan narkoba ini bukan hanya menjadi pengkhianat bangsa, tapi juga pengkhianat agama," tegasnya.

Baca juga: Pilpres AS Mirip dengan Indonesia, Trump dan Biden Punya Pendukung Fanatik

Dalam operasi itu, tambah Kapolda Aceh, sembilan tersangka berhasil ditangkap, termasuk satu orang berinisial JH di antaranya meninggal dunia setelah tertembak di paha karena berusaha melarikan diri.

Polisi, sebut Wahyu, juga menyita empat mobil yang digunakan tersangka yaitu satu Toyota Alphard, satu Toyota Innova, satu Suzuki Ertiga, dan satu Honda Jazz serta boat tempel serta empat sepeda motor.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved