Berita Banda Aceh

Delapan Anggota Sindikat Narkoba Jaringan Internasional Dihadapkan pada Hukuman Mati

Keseluruhan tersangka itu dibidik Pasal 112, 114 dan Pasal 132 UU Nomor 39 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Penulis: Misran Asri | Editor: Ibrahim Aji
FOR SERAMBINEWS.COM
Kapolda Aceh, Irjen Pol Wahyu Widada, didampingi Dirnarkoba Polda Aceh, Kombes Pol Ade Sapari melihat barang bukti yang disita dari 8 sindikat narkoba jaringan internasional saat konferensi pers dalam pengungkapan kasus narkoba di Mapolda Aceh, Selasa (3/11/2020). 

Keseluruhan tersangka itu dibidik Pasal 112, 114 dan Pasal 132 UU Nomor 39 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Laporan Misran Asri | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Delapan anggota sindikat narkoba jaringan internasional yang ditangkap personel gabungan Direktorat Narkoba Polda Aceh dan Polres Aceh Timur dihadapkan pada hukuman mati.

Keseluruhan tersangka itu dibidik Pasal 112, 114 dan Pasal 132 UU Nomor 39 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Hal itu diungkapkan Direktur Narkoba (Dirnarkoba) Polda Aceh, Kombes Pol Ade Sapari SIK MH, kepada wartawan, usai konferensi pers yang dihadiri langsung Kapolda Aceh, Irjen Pol Drs Wahyu Widada MPhil, Selasa (3/11/2020).

Fakta yang mengejutkan diungkap Perwira Menengah Polri ini, bahwa 9 sindikat narkoba luar negeri dan antar negara itu, bukan hanya menyelundupkan 101 kg narkotika yang terdiri atas 81 Kg sabu-sabu dalam kemasan teh Cina dan 20 Kg pil ekstasi yang diungkap Jumat (30/10/2020).

Tapi, menurut pengakuan tersangka, terang Kombes Ade Sapari, mereka sudah enam kali menyelundupkan narkoba ke Aceh melalui Selat Malaka menggunakan boat, masing-masing pada Desember 2019, serta Februari, Mei, Juli, Agustus, dan pertengahan Oktober 2020.

Baca juga: Polisi Tembak Mati Satu Gembong Narkoba Jaringan Internasional, Kapolda: Ini Warning Bagi Sindikat

"Rencana penyelundupan yang ketujuh kali pada 29 Oktober 2020, berhasil kita gagalkan. Sindikat ini sudah berhasil menyelundupkan sabu 465 kilogram dan pil inex sebanyak 100 ribu butir. Jadi, hampir setengah ton sindikat ini menyeludupkan narkoba ke Aceh," ujar Dirnarkoba Polda Aceh ini.

Mantan Dirnarkoba Polda Jambi ini menerangkan kronologi penangkapan jaringan narkoba internasional itu berawal dari informasi masyarakat yang disampaikan kepada petugas pada Selasa (27/10/2020).

Berbekal informasi itu, anggota Opsnal Ditnarkoba Polda Aceh melakukan penyelidikan dan ternyata informasi tersebut benar adanya, dimana pada Jumat (30/10/2020) dini hari pukul 02.30 WIB ada penjemputan barang haram itu dari Simpang Ulim dengan tujuan Langsa.

Setelah mengintai, petugas langsung menyergap mobil Innova BL 1172 KI yang dicurigai melaju ke Idi Cut, Aceh Timur.

Dalam Innova yang ternyata membawa 81 Kg sabu dan 20 Kg ekstasi itu, petugas mendapati dua tersangka yakni AB dan AS.

Baca juga: Mengerikan! Sejarawan Rusia Ini Nekat Mencuri 29 Jenazah Gadis Muda, Demi Dijadikan ‘Koleksi Boneka’

Namun, AS akhirnya ditembak petugas karena melawan petugas dan berusaha melarikan diri.

Di depan Innova tersebut, juga ada dua mobil (Suzuki Ertiga dan Honda Jazz) milik gembong narkoba lainnya yang bertugas sebagai sweeper (pemantau kondisi).

Mengetahui hal itu, petugas langsung membuntutinya. Karena itu, aksi kejar-kejaran pun tak terelakkan.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved