Berita Banda Aceh

Delapan Anggota Sindikat Narkoba Jaringan Internasional Dihadapkan pada Hukuman Mati

Keseluruhan tersangka itu dibidik Pasal 112, 114 dan Pasal 132 UU Nomor 39 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Penulis: Misran Asri | Editor: Ibrahim Aji
FOR SERAMBINEWS.COM
Kapolda Aceh, Irjen Pol Wahyu Widada, didampingi Dirnarkoba Polda Aceh, Kombes Pol Ade Sapari melihat barang bukti yang disita dari 8 sindikat narkoba jaringan internasional saat konferensi pers dalam pengungkapan kasus narkoba di Mapolda Aceh, Selasa (3/11/2020). 

Kedelapan tersangka dan keempat mobil tersebut beserta sejumlah barang bukti lainnya ikut dihadirkan dalam konferensi pers itu.

Sementara boat tempel dan empat sepeda motor masih diamankan di Polres Aceh Timur.

Baca juga: Membanggakan, Lima Pelajar asal Subulussalam, Raih Medali di Kompetisi Internasional di Malaysia

"Mobil-mobil yang ada di sini, ada yang digunakan tersangka untuk mengangkut barang haram tersebut dan ada juga yang dipakai sebagai sweeper atau pengawal," ungkap Kapolda Aceh sembari menyebutkan barang bukti boat tempel yang digunakan tersangka untuk menjemput narkoba dari tengah laut di perbatasan Malaysia dan empat sepeda motor.

Irjen Wahyu Widada menerangkan, tindakan tegas dan terukur yang diambil terhadap tersangka JH yang sudah meninggal dunia, merupakan bentuk keseriusan Polda Aceh dalam memberantas narkoba.

"Ini juga sebagai warning bagi mereka yang berada di luar sana. Jangan coba-coba dengan Aceh dan jangan main-main dengan narkoba. Kami tak segan-segan mengambil tindakan tegas untuk membersihkan wilayah Aceh dari peredaran gelap narkoba," tandasnya.(*)

Baca juga: Pemimpin Tertinggi Iran Mengejek Pemilihan Presiden AS, Tak Peduli Trump Atau Biden Yang Menang

Baca juga: Menikmati Sajian Kuliner Khas Aceh Singkil Gedah Sagu, Bupati pun tak Mau Ketinggalan

Baca juga: Tri Mulyadi, Bintara yang Terampil Membuat Gitar Elektrik

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved