Dituntut 3 Tahun Penjara, Jerinx: Siapa yang Ingin Penjarakan Saya?
Jerinx menantang pihak-pihak yang sengaja ingin memenjarakannya untuk datang ke persidangan selanjutnya.
"Tinggi, tapi kita enggak kaget karena dari awal kita sudah memprediksi tuntutannya tidak akan biasa. Melihat bagaimana agresif kasusnya kemudian fakta persidangan, saksi pelapor lisan dan tertulis. Jadi, enggak mengagetkan. Kami menduga kasus seperti Jerinx bukan kasus yang biasa. Terlalu banyak kepentingan yang dia singgung dan kali ini momennya," kata dia.
Anggota tim kuasa hukum lainnya, Sugeng Teguh Santoso menilai tuntutan jaksa itu rancu dan manipulatif. "Tim pembela (penasihat hukum) merespon tuntutan jaksa dari aspek yuridisnya. Saya mau katakan tuntutan jaksa ini kontradiksio enterminis. Rancu didalam penerapan ketentuan Pasal 186 dan Pasal 187 KUHP," jelas Sugeng.
Menurut Sugeng, berdasarkan uraian surat tuntutan, Jerinx diadili dan dinyatakan bersalah karena satu kekuatan fakta yang diungkap, yaitu keterangan ahli bahasa, Wahyu Aji Wibowo.
"Saya katakan tadi kontradiksio enterminis, karena dari awal jaksa menyatakan, menyertakan juga bukti surat yaitu Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Apa yang dimaksud, ternyata BAP dari ahli bahasa, Wahyu Aji Wibowo. Semuanya dikutip," terangnya.
"Saya mau katakan berdasarkan fakta persidangan, Wahyu Aji Wibowo itu adalah ahli bahasa yang tidak ahli. Kami sudah bedah," imbuh Sugeng.
Baca juga: Pria Ini Menyesal Sudah 20 Kali Begal Buah Dada Wanita, Kena Penyakit Kelamin dan Minta Dihukum Mati
Selain itu, pihaknya menyatakan, bahwa tidak ada keterangan dari Wahyu Aji Wibowo selaku ahli yang dikutip dari hasil persidangan oleh jaksa dalam surat tuntutan. Yang kemudian menjadi dasar jaksa untuk membuktikan kesalahan Jerinx.
"Yang dikutip adalah BAP Wahyu Aji Wibowo di polisi. Pasal 186 KUHP menyatakan, keterangan ahli adalah apa yang disampaikan di persidangan. Itu tidak ada yang dikutip," tegas Sugeng.
Bahkan Sugeng mengatakan, ketika ditanya terkait posting Jerinx tanggal 15 Juni 2020, ahli bahasa tersebut membuat dua kesalahan. "Dia (Wahyu Aji Wibowo) sudah membuat satu prejudice (baca, prasangka) bahwa ada IDI yang dituduh dalam postingan Jerinx tanggal 15 itu.
Padahal disana tidak ada. Ketika kami dalami postingan Jerinx tanggal 15 Juni yang menyatakan ada konspirasi. Wahyu Aji Wibowo menyatakan, ini semua adalah hanya satu pernyataan sikap. Bukan pernyataan kebencian. Ini tidak dimasukan (surat tuntutan jaksa)," lanjut Sugeng.(tribun network/bay/can/dod)