BLT UMKM
Sudah Daftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta? Masih Dibuka Pendaftaran sampai November, Ini Caranya
Mulai dari BLT, Kartu Prakerja sampai Banpres UMKM untuk para pemilik usaha.
Mulai dari BLT, Kartu Prakerja sampai Banpres UMKM untuk para pemilik usaha.
SERAMBINEWS.COM - Di masa pandemi covid 19 sektor ekonomi sangat berimbas.
Sehingga sebagai solusi adanya sejumlah bantuan dari pemerintah dikucurkan ke masyarakat.
Selama masa pandemi covid-19, Pemerintah memberikan sejumlah bantuan untuk masyarakat terdampak.
Mulai dari BLT, Kartu Prakerja sampai Banpres UMKM untuk para pemilik usaha.
Bantuan yang diberikan Pemerintah melalui program BLT UMKM ini sebesar Rp 2,4 Juta.
Baca juga: Buruan Daftar, Kartu Prakerja Gelombang 11 Dibuka, Berikut Cara Daftarnya
Baca juga: Sholat Tahajud Lengkap dengan Doa-doa yang Dibacakan Rasulullah Setelah Sholat Tahajud
Baca juga: Doa Diangkat dari Penyakit, Pernah Dilafalkan Nabi Muhammad SAW
Program Banpres Produktif untuk Usaha Mikro atau bantuan langsung tunai (BLT) bagi pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) diperpanjang hingga akhir November 2020.
Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM, Hanung Harimba Rachman, mengatakan masyarakat masih bisa mendaftarkan diri ke Dinas Koperasi daerah masing-masing.
"Bantuan ini kan diperpanjang hingga akhir November 2020. Untuk itu, kami masih membuka kesempatan bagi para pelaku UMKM yang ingin mendapatkan bantuan ini. Caranya, ajukan saja ke dinas koperasi di daerah masing-masing," kata Hanung seperti dikutip Minggu (25/10/2020).
Pemerintah menargetkan BLT UMKM ini bisa diberikan kepada 12 juta pelaku usaha.
Masing-masing pelaku UMKM akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 2,4 juta.
Berikut tanya jawab seputar BLT UMKM dilansir dari akun resmi Instagram Kementerian Perekonomian dan UKM, @kemenkopukm.
1. Siapa yang berhak menerima?
Terdapat setidaknya enam syarat penerima bantuan ini, antara lain:
1. Warga Negara Indonesia.