Empat Kepala Desa Terancam Dicopot, Dua Orang Terlibat Dugaan Skandal Hubungan Terlarang

Sejumlah kepala desa (Kades) yang ada di Kabupaten Deliserdang mengantre untuk dicopot dan diberhentikan.

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUN LAMPUNG
Ilustrasi perselingkuhan 

SERAMBINEWS.COM, PAKAM - Sejumlah kepala desa (Kades) yang ada di Kabupaten Deliserdang mengantre untuk dicopot dan diberhentikan.

Sebab, para kades ini ada yang terlibat pemerasan hingga dugaan skandal seks.

Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Deliserdang, Citra Efendy Capah, jumlah kades yang saat ini diproses ada empat orang.

"Masalah ini sudah diketahui pak Bupati," kata Capah, Selasa (3/11/2020).

Ia mengatakan, adapun keempat kades yang saat ini bermasalah di antaranya pertama Kades Buah Nabar, Kecamatan Sibolangit.

Kemudian Kades Sumber Melati Diski Kecamatan Sunggal, Ketiga Kades Tanjungpurba, Kecamatan Bangun Purba, dan Keempat Kades Tanjungsari, Kecamatan Batangkuis.

Dari keempat kades itu, Bupati Deliserdang Ashari Tambunan sudah mencabut SK pengangkatan Kades Buah Nabar, Kecamatan Sibolangit, Toni Ginting.

SK pengangkatannya dibatalkan karena beberapa waktu lalu Bupati Ashari Tambunan kalah dari Sarman Tarigan, calon kades yang melayangkan gugatan, lantaran tidak diikutsertakan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2K) Buah Nabar pada tahun 2016 lalu.

Menurut Capah, setelah SK Toni Ginting dicabut, maka selanjut Sekretaris Camat Sibolangit Edi Saputra ditunjuk menjadi pelaksana Kades Buah Nabar.

Ia mengatakan, meskipun Toni Ginting dipilih oleh masyarakat secara langsung, namun Pemkab Deliserdang harus menjalankan perintah Mahkamah Agung (MA).

"Kasus di Desa Buah Nabar ini sampai banding, kasasi bahkan PK.

Setelah PK, permohonan penggugat (Sarman Tarigan) dikabulkan (MA)," kata Capah.

Ia mengatakan, kedepan Pemkab Deliserdang akan melakukan pergantian antar waktu (PAW) jabatan Kades Buah Nabar.

"Sekarang belum bisa dilaksanakan karena kondisi pandemi Covid-19 ini.

Kemungkinan akan diadakan setelah Pilkada selesai. Itu arahan dari pusat," kata Capah.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved