Selebriti
Jerinx Dituntut 3 Tahun Penjara, Nora Alexandra Luapkan Emosi dan Sebut Ada Kejanggalan
Drummer Superman Is Dead (SID), Jerinx dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tiga tahun penjara, sehingga ia meluapkan emosinya di persidangan.
"Perbuatan JRX dianggap meresahkan masyarakat. Pertanyaan saya, masyarakat mana yg diresahkan?
Yang saya tahu malah banyak aksi demo dan aksi solidaritas pro JRX di seluruh Indonesia setelah dia ditahan.
Juga ada petisi dukungan utk JRX yg sudah di-signed ratusan ribu orang di change.org.
Jadi sekali lagi. Meresahkan masyarakat yg mana ya? Siapa yg sebenarnya selama ini meresahkan dan menakut-nakuti masyarakat?," tulis Nora Alexandra.
Tak hanya itu, terkait pernyataan jaksa yang menyebut ucapan Jerinx menyakiti perasaan tenanga medis membuat Nora Alexandra semakin kesal.
Menurut Nora Alexandra setiap dokter harus memiliki mental yang kuat bahkan disituasi paling buruk.
"Melukai perasaan semua dokter yg menangani covid? Sebagai profesi, bukankah dokter memang dituntut memiliki mental kuat dalam hadapi situasi terburuk? Bukankah Sumpah Dokter adalah mengutamakan keselamatan pasien?
Nora Alexandra menyebut selama ini banyak pasien yang membutuhkan pertolongan medis justru terabaikan karena situasi covid-19.
"Lalu bagaimana dgn perasaan rakyat yg disuarakan JRX?
Bagaimana perasaan ibu-ibu yg 9 bulan mengandung namun kehilangan bayinya karena prosedur yg dipaksakan?
Perasaan mereka dianggap tidak ada? Apakah hanya nakes yg bertaruh nyawa di tengah pandemi dan rakyat tidak?
Bagaimana dgn perasaan rakyat yg kehilangan keluarganya karena dipersulit saat membutuhkan pelayanan kesehatan segera?," tulis Nora Alexandra.

Baca juga: VIDEO Emosi Dituntut 3 Tahun Penjara, Jerinx: Saya Ingin Tau Siapa Orang yang Memenjarakan Saya
Baca juga: Dituntut 3 Tahun Penjara, Jerinx: Siapa yang Ingin Penjarakan Saya?
Walk Out Jadi Hal yang Memberatkan Tuntutan Pada Jerinx.
Sebelumnya diberitakan Tribunnews.com, Jerinx dituntut pidana penjara tiga tahun dalam perkara "IDI Kacung WHO".
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar JPU Otong Hendra Rahayu, dalam tuntutannya di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa.