Berita Bireuen
Bupati Serahkan Zakat untuk Tunanetra dan Santri di Bireuen, Ini Rinciannya
“Setiap penyaluran bantuan dari Baitul Mal, tunanetra mendapat perlakukan khusus mereka memperoleh bantuan setiap kali penyaluran.
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Nur Nihayati
“Setiap penyaluran bantuan dari Baitul Mal, tunanetra mendapat perlakukan khusus mereka memperoleh bantuan setiap kali penyaluran.
Laporan Yusmandin Idris I Bireuen
SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Warga Bireuen yang mengalami gangguan atau hambatan dalam indra penglihatan sering disebut tunanetra mendapat perlakuan khusus dari Baitul Mal (BM) Bireuen.
Perlakuannya setiap penyaluran zakat dari Baitul Mal Bireuen tunanetra tetap mendapat bantuan.
Hal tersebut disampaikan Ketua Baitul Mal Kabupaten (BMK) Bireuen, Tgk Muhammad Hafiq S Sy , Rabu (04/11/2020) saat penyaluran bantuan tahap kedua.
Selain penyandang tunanetra juga ada penerima lainnya yang diserahkan secara simbolis oleh Bupati Bireuen, Dr H Muzakkar A Gani SH MSi.
Tgk Muhammad Hafiq mengatakan, jumlah warga yang mengalami hambatan indra penglihatan di Bireuen tergabung dalam organisasi Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni) Bireuen sebanyak 61 orang.
Kemudian ada yang belum tercatat dalam Pertuni sebanyak 31 orang, jumlah sementara 91 orang.
Para tunanetra setiap penyaluran bantuan memperoleh Rp 700 ribu, dalam setahun tiga kali penyaluran bantuan maka warga tunanetra (orang yang sama) memperoleh bantuan tiga kali.
“Setiap penyaluran bantuan dari Baitul Mal, tunanetra mendapat perlakukan khusus mereka memperoleh
bantuan setiap kali penyaluran.
Sedangkan kelompok atau senif lainnya belum mampu dilakukan demikian,” ujarnya.
Dalam penyaluran Rabu (04/11/2020), BMK Bireuen menyalurkan bantuan seluruhnya Rp 3,9 miliar untuk 4.687 penerima dari berbagai kelompok mulai dari tunanetra, santri yang keluarganya miskin, fakir uzur dan
lainnya.
Sebagian senif sudah dilakukan penyaluran, senif lainnya dalam proses persiapan transfer.
Penyaluran dilakukan dengan transfer langsung ke rekening penerima (non tunai), kecuali hak fakir uzur langsung diantar ke rumah penerima.
Dirincikan, dana zakat yang disalurkan tahap kedua yaitu untuk hak fakir uzur 277 orang Rp 415.500.000, hak miskin 313 orang Rp 313.000.000, hak miskin melalui UPZ Kecamatan 215 orang Rp 172.000.000, hak fakir dan miskin melalui UPZ Polres Bireuen Rp55.860.000.