Indonesia Resmi Jatuh Kedalam Jurang Resesi, Ekonomi RI Terkontraksi 3,49 Persen Kuartal III 2020

Ekonomi Indonesia pada kuartal III 2020 mengalami pertumbuhan negatif atau kontraksi 3,49 persen terhadap kuartal III 2019.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Amirullah
Tribunnews
Pasar Saham 

SERAMBINEWS.COM – Badan Pusat Statistik (BPS) resmi mengumumkan Indonesia jatuh kedalam jurang resesi.

Ekonomi Indonesia pada kuartal III 2020 mengalami pertumbuhan negatif atau kontraksi 3,49 persen terhadap kuartal III 2019.

Dengan pertumbuhan negatif itu, berarti ekonomi Indonesia terkontraksi dalam dua kuartal terakhir.

Pada kuartal II 2020, ekonomi Indonesia minus 5,32 persen.

Dengan demikian, Indonesia resmi masuk ke dalam jurang resesi ekonomi.

Resesi adalah suatu keadaan di mana ekonomi sebuah negara tumbuh negatif dalam dua kuartal atau lebih secara berturut-turut.

“Ekonomi Indonesia pada Triwulan III 2020 secara tahunan masih mengalami kontraksi 3,49 pesen,” ujar Kepala BPS Suhariyanto, Kamis (5/11/2020) dalam rilisnya.

Baca juga: Indonesia Resmi Dinyatakan Resesi, Dua Negara Asia Ini Malah Alami Kenaikan Ekonomi, Kok Bisa?

Baca juga: Resesi Perekonomian Indonesia Kian Nyata, Jumlah Pengangguran dan Angka Kemiskinan Bakal Meningkat

Namun, jika dibadingkan dengan Kuartal II 2020, ekonomi Indonesia mengalami pertumbuhan yang positif sebesar 5,05 persen.

“Sehingga secara kumulatif pertumbuhan ekonomi Indonesia dari Triwulan I sampai III masih mengalami kontraksi 2,03 persen,” ujarnya.

d

Suhariyanto mengatakan bahwa, perekonomian di sejumlah negara pada Kuartal III 2020 tumbuh lebih baik dibanding kuartal II-2020.

“Hal ini tercermin dari berbagai indikator yang mengalami peningkatan dalam beberapa bulan terakhir. Namun perbaikan ini masih terhambat tingginya kasus Covid-19,” ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah Indonesia sudah memperoyeksikan pertumbuhan ekonomi RI di kuartal III-2020 bakal kembali negatif.

Meski diproyeksian tumbuh negatif, realisasi pertumbuhan ekonomi bakal lebih baik jika dibandingkan kuartal II 2020.

Baca juga: Sri Mulyani Pastikan Indonesia Terjun ke Jurang Resesi, Anda Harus Persiapkan Ini dari Sekarang

Baca juga: RI Bersiap Resesi, Utang Meroket, Menkeu Sebut Kuartal III Ekonomi Minus 2,9 Persen

Presiden Jokowi menyampaikan pada kuartal III 2020 diperkirakan pertumbuhan ekonomi bakal kembali mengalami kontraksi, yakni sebesar 3 persen.

"Di kuartal ketiga ini juga mungkin sehari, dua hari, tiga hari akan diumumkan BPS juga masih berada di minus, perkiraan kita masih di angka minus 3 naik sedikit," kata Jokowi, dikutip melalui siaran langsung YouTube Sekretariat Presiden.

Menurut Jokowi, perkiraan pertumbuhan ekonomi Indonesia ini menunjukkan tren yang positif.

Sebab, ekonomi telah bergerak ke angka yang lebih baik.

"Itu trennya membaik, trennya positif. Ini yang harus ditekankan nanti kalau ada pengumuman di BPS trennya membaik, trennya positif," ujar Jokowi.

Bahkan, kata Jokowi, angka pertumbuhan ekonomi Tanah Air masih jauh lebih baik dibandingkan negara lain.

"Dan ini memang kalau dibandingkan negara lain masih jauh lebih baik,"ujar mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

Hal senada dengan yang diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Baca juga: Indonesia Harus Lakukan Ini untuk Lepas dari Jurang Resesi, Mulai Relaksasi hingga Restrukrisasi

Namun demikian, pihaknya optimistis realisasi laju perekonomian akan terus membaik hingga akhir tahun.

Menurut Airlangga outlook perekonomian RI hingga akhir tahun mencapai minus 1,7 persen hingga positif 0,6 persen.

"Forecast tahun depan, berbagai lembaga sudah menilai ekonomi kita akan kembali positif yaitu 4,5 sampai 5 persen," ucapnya.

Adapun Sri Mulyani memandang pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal III-2020 akan berada di kisaran minus 2,9 persen hingga minus 1,1 persen. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Baca juga: Setelah Menghabisi Nyawa Surya sampai Putus Tangan di Depan Ibu, Pelaku Kirim Chat ke Adik Korban

Baca juga: Viral Video Oknum Polisi Banting Anak Kucing ke Dalam Parit, Pelaku Tertawa Lepas

Baca juga: Pemutihan Denda PKB dan Bebas Biaya BBNKB Bekas Diperpanjang Hingga 23 Desember 2020, Ayo Manfaatkan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved