Lembaga Keuangan Syariah

BPJamsostek Aceh Jadi Pilot Project Berbasis Syariah di Indonesia, OJK Siap Pantau Perubahan

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Aceh menjadi pilot project bersistim syariah di Indonesia

Penulis: M Nur Pakar | Editor: M Nur Pakar
For: Serambinews.com
Direktur Perencanaan Strategis dan TI BPJAMSOSTEK, Sumarjono 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Aceh menjadi pilot project bersistim syariah di Indonesia.

Sebagai penggerak pertama, BPJS akan terus memberi pelayanan berbasis syariah secara optimal di Provinsi Aceh.

Hal itu berdasarkan Qanun 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah di Aceh.

Dimana disebutkan, seluruh lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh wajib melaksanakan prinsip-prinsip syariah paling lambat 4 Januari 2022.

Menindaklanjuti Qanun tersebut BPJAMSOSTEK sudah mempersiapkan blueprint pembentukan layanan berbasis syariah.

Baca juga: THL, ASN, Honorer Harus Jadi Anggota BPJS Ketenagakerjaan, Ini Hak-hak Didapat Hingga Beasiswa Anak

Hal itu disampaikan oleh Direktur Perencanaan Strategis dan TI BPJAMSOSTEK, Sumarjono pada Zoom Meeting kegiatan Focus Group Discussion (FGD), Kamis (5/11/2020).

Bertemakan: "Penerapan Lembaga Keuangan Syariah pada Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Aceh."

“Kami akan melakukan piloting layanan berbasis syariah pada BPJAMSOSTEK di Provinsi Aceh, Insya Allah mulai berjalan pada awal tahun 2021,” jelasnys.

Dikatakan paling lambat penerapan layanan Syariah BPJAMSOSTEK ditargetkan pada Februari 2021.

Sumarjono menyampaikan layanan syariah ini tidak ada tambahan kewajiban peserta dan tidak ada pengurangan manfaat akibat dari konversi tersebut.

Dia menjelaskan akan ada Tim Ahli Syariah dari DSN-MUI yang bertugas memastikan prinsip-prinsip Syariah benar-benar dilaksanakan di layanan BPJAMSOSTEK

Baca juga: Tata Cara dan Syarat Daftar Bayi Baru Lahir Jadi Peserta BPJS Kesehatan,Terlambat Bisa Didenda

Disebutkan, terdapat tiga hal yang membedakan layanan syariah di BPJAMSOSTEK yaitu:

Akad dan kedudukan para pihak, pemisahan kepemilikan dana (Dana Pengelola BPJAMSOSTEK dan Dana MilikPeserta) dan terakhir, investasi yang sesuai syariah.

“Memang masih ada beberapa hal yang perlu kami sempurnakan seperti Fatwa dan akad," jelasnya.

"Kami bekerjasama dengan konsultan dan terus berkomunikasi serta berkoordinasi dengan DSN-MUI," tambahnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved