Gadis di Bawah Umur Dicabuli Ayah Angkat, Ibu Tirinya Paksa Korban Tidur dengan Pelaku
Pemerkosaan dilakukan oleh ADR yang tak lain ayah angkat korban di rumahnya di Kelurahan Manoi, Kota Sorong, Papua Barat.
Editor:
Amirullah
Tersangka dikenai pasal undang-undang perlindungan anak (UUPA) ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Pria asal Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban mengaku menyesal sudah melakukan hal tak senonoh tersebut pada anaknya sendiri.
Nur Kholis mengaku khilaf sudah menyetubuhi Bunga.
"Saya menyesal telah melakukan perbuatan tersebut," kata tersangka.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Kaka, Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnewswiki.com dengan judul Gadis di Sorong Diperkosa Ayah Angkatnya, Ternyata Ibu Tiri yang Paksa Korban Tidur dengan Pelaku
Rekomendasi untuk Anda