Gadis di Bawah Umur Dicabuli Ayah Angkat, Ibu Tirinya Paksa Korban Tidur dengan Pelaku

Pemerkosaan dilakukan oleh ADR yang tak lain ayah angkat korban di rumahnya di Kelurahan Manoi, Kota Sorong, Papua Barat.

Editor: Amirullah
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi 

SERAMBINEWS.COM - Nasib pilu dialami seorang gadis di bawah umur asal Sorong, Papua Barat.

SR (14) menjadi korban pemerkosaan ayah angkatnya hingga 7 kali.

Ternyata di balik kasus tersebut, ibu tirinya ikut ambil bagian dengan memaksa korban untuk tidur dengan suaminya.

Pemerkosaan dilakukan oleh ADR yang tak lain ayah angkat korban di rumahnya di Kelurahan Manoi, Kota Sorong, Papua Barat.

Namun akhirnya kasus pemerkosaan tersebut akhirnya terkuak.

Beberapa keluarga yang tak terima dengan perlakuan bejat suami istri ini akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Sorong Kota.

Baca juga: Viral Video Jenazah Pasien Covid-19 Matanya Hilang Meresahkan Masyarakat, Polisi Selidiki Pengunggah

Baca juga: Viral Video Jenazah Pasien Covid-19 Matanya Hilang Meresahkan Masyarakat, Polisi Selidiki Pengunggah

Diperkosa sejak 2 tahun lalu

Ternyata kasus pemerkosaan yang menimpa SR ini sudah terjadi sejak dua tahun lalu.

Naun baru terkuak usai pihak keluarga dan kuasa hukum melaporkan hal tersebut, Kamis (5/11/2020), ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Mapolres Sorong Kota.

Bripka Johni Sompotan, selaku Pejabat sementara Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Sorong Kota mengungkapkan, tim dari PPA dan Resmob dibentuk untuk melakukan pengejaran pelaku ADR.

Tindakan ini dilakukan sebagai tindak lanjut pengembangan pelaporan kasus pemerkosaan tersebut.

Saat ini kedua suami istr ini dikenai Pasal 81 Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 5-20 tahun penjara.

Baca juga: Danau Buatan Hutan Kota Langsa yang Timbulkan Satu Remaja Tenggelam belum Rampung, Kedalaman 7 Meter

Baca juga: Bocah 9 Tahun Berhasil Menangkan Kompetisi Desain Toilet Luar Angkasa

Kronologi

SR yang merupakan siswi SMA di Kota Sorong ini tak menyangka jika orangtua angkatnya tega memperlakukannya begitu.

Saat akan melakukan aksi bejatnya itu, menurut keterangan korban, kedua orangtua angkatnya ini kerap memberinya roti yang sudah dicampur dengan obat tidur.

Ternyata ayah angkatnya ini meminta bantuan ibu tirinya dengan cara memberikan sejumlah uang untuk dipakai jalan-jalan.

Dengan syarat korban tidur bersama sang ayah satu kamar.

Pemerkosaan ini bermula saat SR dipaksa sang ibu tiri untuk melayani ayahnya.

"Saya sempat dipaksa oleh ibu tiri untuk melayani ayah, namun dalam kondisi itu sempat saya merontak hingga tak berdaya. Kemudian, ibu saya pegang kedua tangan dan akhirnya saya di perkosa," tutur SR.

Korban meronta tapi tak berdaya dan diperkosa sebanyak tujuh kali saat korban berusia 12 tahun.

TERPISAH, Ayah di Tuban Perkosa Anak Kandungnya Berkali-kali, Minta Restu Nikah Malah Disetubuhi

()Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono bersama tersangka saat ungkap kasus persetubuhan bapak terhadap putri kandung, Jumat (30/10/2020). (SURYA.CO.ID/M Sudarsono)

.
Seorang gadis (17) sebut saja Bunga diperkosa berkali-kali oleh Nur Kholis (47) yang berstatus ayah kandungnya sendiri.

Bunga disetubuhi ayahnya saat meminta restu untuk menikah di rumahnya di daerah Kecamatan Singgahan.

Korban yang merupakan anak dari istri pertamanya yang sudah meninggal tersebut diminta sang nenek untuk mengunjungi rumah orang tuanya.

"Korban ini anak kandungnya, tinggal di Kecamatan Senori bersama neneknya, karena ibunya meninggal," ujar Kapolres AKBP Ruruh Wicaksono, Jumat (30/10/2020).

Gadis 17 ini bahkan sudah diperkosa ayahnya hingga 6 kali menurut pengakuan tersangka.

"Sudah enam kali, modusnya tersangka memberikan iming-iming mau belikan baju tapi tidak pernah terwujud. Tidak sampai hamil," kata Kapolres Tuban.

Peristiwa pemerkosaan ini terjadi sejak 2015 di mana sejak istri kedua Nur Kholis meninggal.

Namun akhirnya pelaku berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.

Barang bukti berupa pakaian, sprei, dan rekaman video juga ikut diamankan.

Tersangka dikenai pasal undang-undang perlindungan anak (UUPA) ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Pria asal Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban mengaku menyesal sudah melakukan hal tak senonoh tersebut pada anaknya sendiri.

Nur Kholis mengaku khilaf sudah menyetubuhi Bunga.

"Saya menyesal telah melakukan perbuatan tersebut," kata tersangka.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Kaka, Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnewswiki.com dengan judul Gadis di Sorong Diperkosa Ayah Angkatnya, Ternyata Ibu Tiri yang Paksa Korban Tidur dengan Pelaku

Sumber: TribunnewsWiki
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved