BPMA, Medco, dan Peran Industri Hulu Migas untuk Kemajuan Daerah

hingga Oktober 2019 lalu, Aceh Timur, merupakan daerah penyumbang terbesar penerimaan dana bagi hasil migas sumber penerimaan gas.

Penulis: Seni Hendri | Editor: Zaenal
FOTO/MEDCO E&P MALAKA
Asisten ll Setdakab Aceh Timur, Usman A Rahman (tengah) didampingi General Manager Medco E&P Malaka, Susanto, Maneger Field Relations Rivian Pragitta Oktara, meresmikan rumah pemberdayaan masyarakat di Gampong Blang Nisam, Indra Makmu, Aceh Timur, Kamis (21/11/2019). 

Ketiga, berdasarkan PP Nomor 23 tahun 2015, dari kegiatan ekploitasi migas lepas pantai di atas 12 mil, berdasarkan PP ini sumber penerimaan baik dari minyak dan gas Aceh masing-masing mendapat bagian 30 persen.

Asisten II Setda Aceh, H T Ahmad Dadek, mengatakan, tahun 2019, Aceh telah menerima dana bagi hasil migas dari ketiga sumber penerimaan tersebut termasuk dari hasil eksploitasi migas lepas pantai Aceh Utara di atas 12 mil, yang diproduksi oleh PT Pertamina Hulu Energi North Sumatera Offshore (PHE NSO) hingga Oktober 2019 dengan produksi 3,8 juta MMBTU.

Penerimaan Negara Semester I 2020

Kepala Divisi Formalitas dan Hubungan Ekternal BPMA, Adi Yusfan, saat jadi pemateri dalam webinar bersama wartawan Aceh Timur, 27 Oktober 2020 lalu yang bertema “Peran Industri Hulu Migas dalam Pembanguan Ekonomi Daerah” mengatakan, capaian penerimaan Negara per semester I tahun 2020 yaitu 13,7 juta USD atau 34,48 persen dari target penerimaan Negara tahun 2020.

Adapun produksi migas dari seluruh wilayah kerja kontraktor di Aceh, hingga semester 1 tahun 2020 capaian produksi migas yaitu 15,860,50 BOEPD (Barel Oil Equivalent Per Day).

Capaian produksi migas siap jual (lifting) yaitu 6,969,69 BOEPD atau 49,86 persen dari target lifting.

Sedangkan, komitmen penggunaan produk dalam negeri atau tingkat komponen dalam negeri (TKDN) tercapai 70 persen dari target.

Yusfan mengatakan, migas yang diproduksi para kontraktor migas dari wilayah kerja Aceh ini untuk monetisasti kebutuhan migas bagi industry domestic seperti PT Pertamina Persero, PT Perusahaan Gas Negara, memenuhi jaringan gas rumah tangga di Lhokseumawe, Lhok Sukon, Kota Medan, untuk monetisasi PT Pupuk Iskandar Muda, dan industry domestic lainnya baik di Aceh maupun Medan.

Fungsi BPMA

Kepala Divisi Formalitas dan Hubungan Ekternal BPMA, Adi Yusfan, mengatakan, berdasarkan Pasal 13 PP Nomor 23 tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama SDA dan Gas Bumi Aceh, Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) bertugas melakukan pengawasan, pengendalian, dan pengawasan terhadap kontrak kerja sama kegiatan usaha hulu migas.

Tujuannya agar pengembalian sumber daya alam minyak dan gas bumi milik Negara yang berada di darat dan laut di wilayah kewenangan Aceh dapat memberikan manfaat dan penerimaan yang maksimal bagi Negara untuk sebesar-besarnya dipergunakan untuk kemakmuran rakyat.

Adi Yuspan mengatakan, BPMA berkomitmen pengelolaan minyak dan gas Aceh untuk kesejahteraan rakyat Aceh, dan menjaga target lifting migas nasional di tengah pandemic Covid-19.

Baca juga: Elite Aceh Minta SKK Migas Alihkan Kewenangan Pengawasan Blok Migas Rantau ke BPMA

Pertumbuhan Ekonomi Aceh Timur Naik

Asisten Bidang Administrasi Setdakab Aceh Timur, T Reza Rizki, saat jadi pemateri dalam webinar mengatakan, keberadaan sektor hulu migas (PT Medco E&P Malaka) di Aceh Timur, memberikan dampak langsung, dan tidak langsung serta dampak berganda (multiplier effect) terhadap pertumbuhan perekonomian daerah.

Kontribusi sektor hulu migas dalam menumbuhkan perekonomian daerah bisa dilihat dari pembentukan produk domestik regional bruto (PDRB) tahun 2019 tumbuh 4,41 persen dibandingkan tahun sebelumnya tanpa migas.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved