Kajian Islam
Orang Tua Hati-Hati, Bisa Dzalim Larang Anak Nikah Langkahi Kakak, Simak Penjelasan Buya Yahya
Buya menyampaikan, jika ada orang tua yang melarang sang adik menikah agar tidak melangkahi kakaknya, sementara adiknya sudah bergejolak syahwat, maka
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Safriadi Syahbuddin
SERAMBINEWS.COM - Tradisi melarang anak (sebagai adik) menikah lebih dahulu dari kakaknya memang masih ada di beberapa bagian di wilayah Indonesia.
Dengan berbagai alasan, para orang tua dalam hal ini melarang si adik menikah meski sudah mantap dengan pasangannya, agar tidak melangkahi kakak.
Bahkan ada sebagian diantaranya yang meyakini tradisi jika hal itu tetap dilakukan, maka si kakak akan lama bertemu dengan jodohnya.
Tradisi seperti ini mungkin masih kental diterapkan di beberapa suku atau daerah di Indonesia.
Padahal, boleh jadi si adik sudah benar-benar serius untuk menikah dan pasangannya pun merupakan orang yang menurutnya adalah pilihan yang tepat.
Akan tetapi, niat mereka menjadi terhalang karena larangan dari orang tua.
Baca juga: Ustadz Abdul Somad Ulas Soal Hukum Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW
Baca juga: Video Panas Diduga Mirip Gisel Viral, Apa Hukumnya Menonton? UAS dan Buya Yahya: Haram!
Lalu, bagaimanakah hukum orang tua yang melarang anaknya menikah dengan alasan tidak melangkahi kakaknya ?
Menurut Buya Yahya, memang ada sebagian orang tua yang melarang adik menikah lebih dahulu dari kakaknya.
Hal itu bukan karena hukum atau syariat, melainkan rasa kasihan orang tua pada sang kakak sehingga pernikahan adiknya diundur.
Akan tetapi, secara diam-diam, kata Buya Yahya, orang tua justru malah tidak kasihan pada sang adik.
Ini dijelaskan oleh Buya seperti dikutip dari unggahan kanal YouTube RadioQu berjudul '#36 Adik terlebih dahulu menikah | Buya Yahya Menjawab'.
"Dan para orang tua jangan siksa anak-anakmu dengan aturan-aturan yang tidak dibenarkan dalam syariat," terang Buya.
"Siapa yang lebih dahulu, nikah. Siapa yang lebih dahulu, menikah. Jangan sampai aturan itu, memang ada sebagian masyarakat seperti itu, tidak," lanjutnya.
Baca juga: Soal Penolakan UU Cipta Kerja di Sejumlah Wilayah Indonesia, Ini Tanggapan Buya Yahya
Buya menyampaikan, jika ada orang tua yang melarang sang adik menikah agar tidak melangkahi kakaknya, sementara adiknya sudah bergejolak syahwat, maka orang tua tersebut tergolong dzalim.
"Ini orang tua dzalim anda kalau menahan putri anda, adiknya, melarang adiknya menikah, sementara dia sudah bergejolak syahwat gara-gara kakaknya masih ada, anda dzalim kepada anak anda," papar Buya.