Kajian Islam

Orang Tua Hati-Hati, Bisa Dzalim Larang Anak Nikah Langkahi Kakak, Simak Penjelasan Buya Yahya

Buya menyampaikan, jika ada orang tua yang melarang sang adik menikah agar tidak melangkahi kakaknya, sementara adiknya sudah bergejolak syahwat, maka

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Safriadi Syahbuddin
FACEBOOK/BUYA YAHYA
Buya Yahya 

Buya melanjutkan, orang tua seharusnya memandang anak-anaknya sebagai seorang gadis atau wanita yang memiliki kebutuhan pribadi.

Jika seorang anak sekalipun statusnya sebagai adik sudah berani angkat suara berbicara urusan menikah, maka dapat dipahami bahwa kebutuhan pribadinya sudah mendesak.

"Maka kalau anda sudah punya anak gadis biarpun itu urutan kelima, keempat sebelumnya belum menikah, dia sudah berani membicarakan urusan pernikahan berarti sudah mendesak urusan yang itu," tegas Buya seperti dikutip dalam tayangan video kanal YouTube Al-Bahjah TV.

Baca juga: Ibu Muda Diperkosa, Rangga Mati Syahid Bela Kehormatan Ibunya, Begini Penjelasan Ustaz Abdul Somad

"Dan itu tidak bisa diwakilkan jika tidak ada jalan halal, adanya jalan haram, nauudzubillah," sambungnya.

Buya mengingatkan, berhati-hatilah bagi orang tua yang tetap melarang anaknya itu menikah.

Karena dikhawatirkan sang anak bisa terjerumus untuk menjalin hubungan atau bahkan memasuki wilayah zina.

Jika hal itu terjadi, orang tua juga akan mendapat bagian dari dosa yang didapat oleh sang anak.

Hal lain yang diperingatkan oleh Buya yakni untuk tidak mempersulit pernikahan anak jika tidak ingin masalahnya dipersulit.

Hal itu oleh Buya berdasarkan ancaman dari Nabi Muhammad. Saw.

"Nabi pernah mengancam, 'Ya allah persulitlah orang-orang yang mempersulit orang lain'. Orang tua yang mempersulit urusan pernikahan anaknya, akan dipersulit urusannya oleh Allah Swt," tutup Buya Yahya.

Hukum larangan menikah langkahi kakak

Mengenai hukum larangan nikah melangkahi kakak, dai yang juga pengasuh dari Lembaga Pengembangan Dakwah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah ini lewat sebuah tayangan video yang diunggah oleh kanal YouTube Al-Bahjah juga memberi penjelasan bahwa hal itu sebenarnya tidak ada dalam ketentuan syariat Islam.

Hal itu sebagaimana dikutip dari penjelasannya dalam video berjudul 'Bolehkah Menikah Mendahului Kakak ? - Buya Yahya Menjawab' yang diunggah lewat kanal YouTube tersebut.

Yang ada, kata Buya, adalah perintah untuk menikah bagi siapapun yang sudah sampai waktunya.

Meskipun hal itu membuat seseorang harus melangkahi kakaknya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved