Berita Aceh Tamiang

Kafe di Kualasimpang Ini Ramai Dikunjungi Wanita tak Berjilbab, Sediakan Musik Hingga Larut Malam

Penertiban tersebut dilakukan petugas dalam sebuah razia yang dilakukan, menjelang Minggu (8/11/2020) dini hari lalu.

Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Saifullah
Dok Satpol PP dan WH
Sebuah kafe di Aceh Tamiang dirazia petugas Satpol PP dan WH karena ramai dikunjungi wanita tak berbusana muslim. Kafe tersebut diketahui tidak memiliki izin dan menyediakan live music hingga larut malam. 

Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang

SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Sebuah kafe di Bukittempurung, Kota Kualasimpang, Aceh Tamiang ditertibkan Satpol PP dan WH karena ramai dikunjungi wanita tanpa jilbab.

Penertiban tersebut dilakukan petugas dalam sebuah razia yang dilakukan, menjelang Minggu (8/11/2020) dini hari lalu.

Usai melakukan razia, pengunjung wanita yang tidak mengenakan busana muslim langsung diamankan oleh personel Satpol PP untuk didata.

“Beberapa wanita yang mengunjungi kafe kedapatan tidak memakai jilbab. Ini sangat kita sayangkan,” kata Kabid Penegakan Syariat Islam Satpol PP dan WH Aceh Tamiang, Syahrir Pua Lapu, Selasa (10/11/2020).

Syahrir menjelaskan, keberadaan wanita tak berjilbab itu diawali informasi tentang operasional kafe yang tidak didukung perizinan.

Baca juga: Pasien Batu Ginjal di Abdya Kini tak Perlu Lagi Operasi, RSUTP Segera Miliki ESWL, Ini Fungsinya

Baca juga: RAPBK 2021 Pijay Hampir Rp 1 Triliun, Bupati Serahkan Nota Keuangan RAPBK 2021, Begini Rinciannya

Baca juga: Alpala Aceh Sorot Rencana Pemberlakukan Tarif Tol Aceh, Minta Kebijakan Itu Ditunda, Ini Alasannya

“Sebelum bergerak ke lokasi, kami sudah lebih dahulu mendapat informasi tentang izin yang tidak lengkap. Dan ini terbukti ketika kami turun ke lokasi,” papar Syahrir.

Selain pesoalan izin usaha restoran, pengelola kafe tersebut juga kedapatan menyediakan live music yang sudah melanggar jam malam.

Fasilitas hiburan musik ini, diakui Syahrir, sebagai daya tarik para wanita muda untuk hadir dengan penampilan modis.

Syahrir menegaskan, tindakan pelaku yang menyediakan musik hingga larut malam telah melanggar Perbup Aceh Tamiang yang mengatur batasan jam hiburan di restoran ataupun kafe.

Sejauh ini, petugas masih memberi sanksi sebatas peringatan kepada seluruh pihak yang kedapatan melanggar aturan.

Baca juga: Bila Donald Trump Terus Tunda Transisi, Ini Langkah yang Disiapkan Tim Biden-Harris 

Baca juga: Donald Trump Mulai Beraksi, Kepala Pentagon Dipecat Melalui Tweet

Baca juga: Trump Mulai Singkirkan Pejabat tak Disukainya, Setelah Pecat Menhan, Pejabat Ini Bakal Didepak

Pengelola kafe diberi waktu untuk melengkapi dokumen perizinan, sedangkan wanita yang tidak mengenakan busana muslim diberi peringatan keras.

“Bila ke depan kedapatan mengulangi kejahatan serupa, maka akan langsung ditindak sesuai aturan hukum,” tegasnya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved