Berita Banda Aceh
Tiga Raqan Disetujui untuk Difinalkan, Wali Kota Banda Aceh dan Ketua DPRK Teken RKUA PPAS 2021
Penandatanganan nota kesepahaman itu dalam sidang paripurna DPRK dengan agenda penyampaian penjelasan Wali Kota terhadap usul dan saran Banggar.
Penulis: Ibrahim Aji | Editor: Ibrahim Aji
Ketiga raqan dimaksud yakni, Rancangan Qanun tentang Penambahan Penyertaan Modal Pada Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Syariah Mahirah Muamalah, Rancangan Qanun tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Daroy, dan Rancangan Qanun Kota Banda Aceh tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang anggota dewan setuju untuk difinalkan.
Diakhir sidang paripurna ini, Wali Kota didampingi Wakil Wali Kota dan Ketua DPRK menandatangani nota kesepahaman bersama KUA-PPAS tahun 2021.(*)
Baca juga: Pemilu AS Jadi Referendum Kepemimpinan Donald Trump, Mencatat Rekor Baru Partisipasi Pemilih
Baca juga: Tingkatkan Ekonomi Warga, Kodim Aceh Utara Budidaya Jamur
Baca juga: Setiap Hari, Satu Pasien Suspect Covid-19 Berobat RSUD Tgk Chik Di Tiro Sigli