Minggu, 10 Mei 2026

Dua Cewek di Bawah Umur Dirudapaksa 4 Pemuda Mabuk, Berawal dari Facebook

Dua anak perempuan yang masih di bawah umur dirudapaksa empat pemuda mabuk.

Tayang:
Editor: Faisal Zamzami
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Pencabulan 

SERAMBINEWS.COM - Kasus rudapaksa terjadi di Nganjuk, Jawa Timur.

Dua anak perempuan yang masih di bawah umur dirudapaksa empat pemuda mabuk.

Kejadian tersebut bermula dari Facebook.

Awalnya, seorang tersangka mengirim pesan melalui Facebook pada seorang korban.

Pesan tersebut berisi ajakan supaya cewek yang menjadi korban datang ke rumahnya.

Karena tak berpikir negatif, cewek yang menjadi korban itu pun mengajak seorang teman perempuannya datang ke rumah tersangka.

Ternyata, di sana sudah ada tiga pria yang sudah mabuk setelah minum arak jowo (arjo).

Berikut kronologi lengkapnya perbuatan pelecehan terhadap anak di bawah umur.

Kasubag Humas Polres Nganjuk, Iptu Rony Yunimantara mengatakan, dari keterangan saksi diketahui kasus tersebut berawal dari seorang korban dihubungi melalui Facebook oleh tersangka.

Tersangka tersebut meminta korban datang ke rumahnya di Desa Sekaran Kecamatan Loceret Nganjuk.

Selanjutnya korban tanpa prasangka buruk apapun itu datang ke rumah tersangka dengan mengajak teman perempuanya yang juga masih dibawah umur.

"Ketika sampai di rumah tersangka, ternyata di rumah tersebut juga ada tiga teman tersangka yang sedang pesta miras arak jowo (Arjo)," ungkap Rony Yunimantara.

Baca juga: Pria Ini Rudapaksa 11 Bocah Laki-laki, Pelaku Sudah Punya Istri dan Anak

Baca juga: Dendam Diejek Pengangguran, Pemuda Tusuk Ibu-ibu hingga Tewas, Pelaku Sempat Ingin Rudapaksa Korban

Setelah mengobrol, dikatakan Rony Yunimantara, korban diajak berhubungan badan oleh pelaku bersama dua orang temannya.

Teman korban juga diajak berhubungan badan oleh satu orang teman tersangka lainya.

Perbuatan itu pun berlangsung di rumah tersangka yang sedang sepi.

Usai dirudapaksa tersangka dan teman-temanya, ungkap Rony Yunimantara, kedua korban pulang dan mengadukan apa yang telah dialaminya kepara orang tuanya masing-masing.

Orang tua dari dua korban itupun tidak terima dan melaporkan kasus tersebut ke Polres Nganjuk.

"Para pelaku persetubuhan itupun terancam dijerat UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak."

"Para tersangka itupun terancam hukuman hingga 15 tahun penjara," tutur Rony Yunimantara.

Baca juga: Korban Rudapaksa di Birem Bayeun Mulai Sehat, Bersama Suami Tinggal di Rumah yang Disewa Pak Keuchik

Baca juga: Warga Dobrak Pintu Gerebek Ayah Rudapaksa Putri Kandung, Pelaku Dihajar, Ternyata Sudah 4 Kali

2 pelaku ditangkap

Sementara itu, Polres Nganjuk menangkap dua pelaku dan dua pelaku pemuda lainya menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dua orang pemuda yang ditangkap yakni WS (20) warga Desa Sekaran Kecamatan Loceret, dan MN (24) warga Desa Batembat Kecamatan Pace Kabupaten Nganjuk.

Iptu Rony Yunimantara menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah orang tua kedua korban tidak terima atas apa yang dilakukan empat pemuda tersebut dan melapor ke unit pelayanan perempuan dan anak (UPPA) Polres Nganjuk.

"Unit PPA setelah menerima laporan tersebut langsung melakukan tindak lanjut pemeriksaan saksi dan melakukan visum terhadap dua korban."

"Dan melakukan pengamanan terhadap dua pelaku dan dua pelaku menjadi DPO," kata Rony Yunimantara, Selasa (10/11/2020).

(Surya.co.id/Ahmad Amru Muiz)

Baca juga: Sempat Diamankan karena Diduga Penyelundup Wanita Rohingya, Begini Nasib Pria asal Tebing Tinggi Ini

Baca juga: SEGERA Cek Saldo Rekening, BLT Subsidi Gaji Termin II Tahap I Cair

Baca juga: Peringati Hari Pahlawan, Kapolda Aceh Ziarahi TMP dan Tabur Bunga di Pusara Pahlawan

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Kronologi 2 Cewek Nganjuk Disetubuhi 4 Pria Mabuk, Bermula Chatting di FB lalu Dipaksa Bercinta

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved