Seorang Jambret Nyaris Dipukul Warga, Korban Kejar dan Dorong Pelaku hingga Terjatuh
Pelaku menjambret korban berinisial M (58), warga Desa Paok Motong, Lombok Timur.
SERAMBINEWS.COM, LOMBOK TENGAH - Seorang jambret berinisial AB (43) nyaris babak belur dipukul warga.
Pelaku ketangkap basah melakukan aksinya di jalan raya Desa Kopang Remige, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah, Jumat (13/11/2020).
Pelaku merupakan warga Kelurahan Baretais, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.
Pelaku menjambret korban berinisial M (58), warga Desa Paok Motong, Lombok Timur.
Pelaku langsung mengambil uang korban yang disimpan di dalam saku celana sebanyak Rp 6,6 juta.
Tak terima uangnya diambil, korban langsung mengejar pelaku dan mendorong sepeda motor pelaku hingga terjatuh.
Kapolsek Kopang, AKP Suherdi menyampaikan, kejadian tersebut berawal saat korban berinisial M (58) berangkat dari rumah menuju Pasar Baretais, Kota Mataram.
Saat itu, korban M pergi untuk membeli barang dagangan menggunakan sepeda motor.
Dalam perjalanan saat tiba di TKP, kemudian secara tiba-tiba pelaku memepet korban.
Pelaku lalu menyuruh korban berhenti.
Parahnya, pelaku menuduh korban membawa narkoba.
"Modus pelaku memeriksa surat kendaraan dan menuduh korban membawa sabu," ujar Suherdi dalam keterangan tertulis diterima Kompas.com, Jumat.
Baca juga: Anggota Marinir Pangkat Kolonel Dijambret saat Bersepeda, Korban Luka Robek, Tas dan HP Raib
Baca juga: Kisah Pilu Bripka Muhammad Reza, Anggota Polisi Ini Babak Belur Dikeroyok Massa saat Kejar Jambret
Baca juga: Rekaman CCTV Detik-detik Penjambret Jatuh dari Motor setelah Tarik Tas Wanita, Massa Pun Bereaksi
Saat pelaku memeriksa korban, pelaku langsung mengambil uang korban yang disimpan di dalam saku celana sebanyak Rp 6,6 juta.
Setelah itu, pelaku hendak melarikan diri dengan menggunakan sepeda motornya.
Namun korban langsung mengejar pelaku dan mendorong sepeda motor pelaku hingga terjatuh.
"Pelaku melarikan diri ke arah timur dengan berlari," kata dia.
Atas kejadian itu, korban teriak meminta tolong.
Warga setempat yang mendengar teriakan korban segera mengejar dan menangkap pelaku.
Ketika itu, seorang anggota Bhabinkamtibmas Desa Semoyang Aipda Lalu Satranom lewat di TKP.
Sehingga pelaku diamankan anggota Bhabinkamtibmas dari amukan warga.
Selanjutnya, pelaku langsung di bawa ke Polsek Kopang.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KHUP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Baca juga: Nasi Kotak ‘Cegah Covid’ dan Bagi-bagi Buku Pantun Warnai Malam Ta’aruf MTQN Bersama Gubernur Sumbar
Baca juga: Presiden China Akhirnya Beri Selamat ke Joe Biden, Sinyal Perubahan Kebijakan AS Yang Keras
Baca juga: Polisi Belanda Tangkap Penyerang Kedutaan Besar Arab Saudi di Den Haag
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tuduh Korban Membawa Sabu, Seorang Jambret Nyaris Dihakimi Massa",