Berita Aceh Utara

Remaja Putri di Aceh Utara Dirudapaksa Nelayan, Pelaku Ajak Korban ke Kebun Kelapa, Ibu Curiga

Pelaku AM tega melakukan tindakan bejat terhadap korban dalam rentang waktu April hingga Mei 2025 di Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/AI
Gambar dihasilkan oleh AI pada Senin (15/9/2025) memperlihatkan seorang siswi SMP berusia 13 tahun di Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara, menjadi korban rudapaksa. Pelaku tak lain adalah tetangganya sendiri, AM (23), yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan. 

Remaja Putri di Aceh Utara Dirudapaksa Nelayan, Pelaku Ajak Korban ke Kebun Kelapa, Ibu Curiga

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON –  Seorang siswi SMP berusia 13 tahun di Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara, menjadi korban rudapaksa.

Pelaku rudapaksa tak lain adalah tetangganya sendiri, AM (23), yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan.

Kasus ini terungkap setelah ibu korban menaruh curiga dengan perubahan sikap drastis pada anaknya.

Awalnya, sang ibu hanya merasa ada yang berbeda. 

Putrinya yang biasanya ceria dan terbuka, mendadak menjadi pendiam, sering melamun, dan bahkan memutuskan untuk berhenti sekolah. 

Kecurigaan itu mendorong sang ibu untuk bertanya lebih dalam, hingga akhirnya sang anak mengungkapkan pengalaman pahit yang dialaminya.

AM tega melakukan tindakan bejat terhadap korban dalam rentang waktu April hingga Mei 2025.

Baca juga: Asmara Tukang Gosok di Aceh, Berzina dengan Suami Majikan hingga Hamil, Berakhir Divonis Cambuk

Pertemuan-pertemuan itu terjadi di lokasi yang sepi, seperti belakang rumah warga dan kebun kelapa, dengan modus ajakan bertemu dan pemberian uang.

Yang membuat hati semakin pilu, korban sempat menerima ancaman agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun, termasuk ibunya. 

Namun keberanian korban untuk berbicara menjadi titik awal terungkapnya kasus ini.

Setelah laporan dibuat ke Polres Aceh Utara, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan. 

Hasil visum menunjukkan bukti yang menguatkan pengakuan korban

Pelaku, yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan, akhirnya ditangkap saat pulang dari mencari ikan.

Kasus ini kemudian bergulir ke meja hijau di Mahakamah Syariyah Lhoksukon, Aceh Utara.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved