Berita Pidie
Tiga Pasangan Pesta Seks Libatkan Anak di Bawah Umur, Dua Remaja Divonis 100 Kali Sebat Rotan
Selama persidangan, keenam terdakwa yang terbukti melakukan pesta seks di rumah kosong di Pidie ini, tidak pernah didampingi orang tua mereka.
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Muhammad Nazar | Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Majelis Hakim Mahkamah Syar'iyah Sigli memutuskan perkara enam remaja yang melakukan "pesta seks" di rumah kosong di Pidie dengan hukuman berbeda.
Sidang tersebut dilakukan secara virtual di Mahkamah Syar'iyah Sigli, dengan lima berkas.
Dua remaja masing-masing wanita berinisial TM (19) dihukum 100 kali sebat rotan dan lelaki MA (19) diputuskan 100 kali cambuk ditambah menjalani kurungan 10 bulan penjara.
Sementara empat anak di bawah umur divonis menjalani rehab selama 18 bulan di lembaga pembinaan anak di Banda Aceh.
Berdasarkan hasil putusan majelis hakim, bahwa keempat anak di bawah umur akan menjalani rehab di lokasi berbeda.
Untuk lelaki K (17) D (16) akan dilakukan pembinaan di loka rehabilitasi anak yang memerlukan perlindungan khusus (LRSANPK) Darussalam Banda Aceh.
Sementara J (15) dan M (18) akan direhab di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) di Lampineung, Banda Aceh.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pidie, Tarmizi SH, kepada Serambinews.com, Jumat (13/11/2020) mengatakan, untuk terpidana TM dan MA divonis majelis hakim 100 cambuk. Bahkan MA ditambah dengan kurungan 10 bulan penjara karena melakukan hubungan badan dengan anak di bawah umur.
Putusan majelis hakim berbeda dengan tuntutan JPU 15 bulan penjara terhada kedua terpidana.
"Kita tidak terima sehingga melakukan upaya banding terhadap putusan majelis hakim. Kita bidik kedua terpidana Qanun Ikhtilat," jelasnya.
Menurutnya, untuk empat terpidana di bawah umur, JPU menerima putusan majelis hakim yang menjatuhkan 18 bulan menjalani rehab di lembaga anak di Banda Aceh.
Putusan terhadap empat terpidana anak di bawah umur telah inkrah.
Ia menjelaskan, saat ini terpidana pria masih dititipkan di Rutan Kelas II B Sigli. Sementara terpidana wanita dititipkan di Lapas Wanita Tibang, Kecamatan Pidie.
Menurutnya, selama persidangan keenam terdakwa tidak pernah didampingi orang tuanya.
Terdakwa hanya dilakukan pendampingan dari Dinas Sosial Pidie dan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Pidie.(*)
Baca juga: Heboh! Tiga Pasangan Nekad Pesta Seks di Rumah Kosong Selama 4 Hari, Begini Kronologis
Baca juga: 3 Pasang Muda-mudi Diamankan saat Tidur Seranjang di Kamar Kos, Diduga Pesta Seks
Baca juga: Enam Siswa di Aceh Utara Raih Juara Pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum
Baca juga: Pelaku Pelecehan Seksual Tiga Anak di Abdya jadi Tersangka
Baca juga: Ismail A Rahman, Komandan Teror Bom Jabat Ketua Fraksi Partai Aceh