Berita Aceh Selatan

Distanbun Turunkan Tim Cek Bantuan Bibit Pinang Bermasalah,Minta Rekanan Tarik Bibit tak Sesuai Spek

Terhadap bibit itu masih pada proses distribusi oleh pihak penyedia dan apabila petani tidak menerima maka pihak penyedia wajib mengganti bibit baru.

Penulis: Taufik Zass | Editor: Saifullah
SERAMBINEWS.COM/ZAINUN YUSUF
Bibit pinang unggul jenis betara 

"Selain kondisi bibit yang tidak berkualitas, jumlah bibit yang disalurkan juga tidak sesuai dengan informasi yang telah beritahukan sebelumnya yaitu sebanyak 15 ribu batang, namun yang diantar hanya sekitar 12.000 batang saja," ungkap Ali Zamzami.

Baca juga: Berawal Bau tak Sedap, Ternyata Ada Mayat Wanita Dalam Karung

Baca juga: Remaja Ini tak Menyesal Habisi Keluarganya Termasuk Bocah 6 Tahun, Disebut Ini Pemicunya

Baca juga: Saat Stefano Pioli Positif Covid-19, Bagaimana Nasib AC Milan di Liga Italia

Terkait hal tersebut, tambah Ali Zamzami, pihaknya menyarankan masyarakat agar menolak bibit yang diragukan kualitasnya tersebut dan jangan dulu menandatangani berita acara serah terima.

Karena diduga kuat bibit yang diberikan tersebut tidak sesuai spesifikasi, tunggu sampai ada kejelasan dan bibit penggantinya dari dinas terkait maupun rekanannya.

"Kami minta Pemerintah Aceh dalam hal ini Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh dan rekanan penyedia agar segera mengganti bibit-bibit tersebut dengan bibit yang sesuai spesifikasi sebagaimna yang terdapat dalam kontrak kerja," urainya.

Jangan nanti masyarakat sudah mengorbankan lahan dan capek-capek menanam, apalagi bantuan bibit tersebut kabarnya tidak disertai bantuan biaya tanam dan pupuk, namun hasilnya nanti tidak bagus dan mengecewakan sehingga mengalami kerugian," katanya.

Di samping persoalan teknis yang ditemui terkait pengadaan bibit tersebut, menurut Ali Zamzami, juga patut diduga adanya pemalsuan label dan pencampuran bibit varietas unggul dengan bibit kualitas buruk. Ironisnya, penyortiran dilakukan tanpa melalui standar mekanisme dan prosedur penangkaran bibit.

Baca juga: BST Kemensos Berlanjut hingga Desember 2020, Ini Jumlah Penerima di Nagan Raya

Baca juga: Programkan Hafiz di Tiap Desa, Wakil Ketua DPRK Subulussalam Apresiasi Wali Kota Bintang

Baca juga: BREAKING NEWS - Banjir Bandang Terjang Aceh Tenggara, Puluhan Rumah Terendam

"Diduga oknum dinas terkait juga ikut terlibat dalam persoalan bibit 'tidak sesuai spesifikasi' tersebut, bagaimana mungkin bibit itu bisa disalurkan ke petani dengan jumlah yang tidak sesuai dan dengan kondisi yang demikian memprihatinkan dan mengecewakan kalau tidak telah melalui proses serah terima barang di tingkat dinas sebelumnya," papar Ali Zamzami.

Dari penelusuran LSM Formak Aceh Selatan, proyek pengadaan bibit tersebut dilelang di laman LPSE Aceh dengan kode tender 32230106.

"Yang kemudian tender dimenangkan oleh CV Ritacha Pratama dengan nilai penawaran Rp.361.165.000. Satuan kerja adalah Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh Singkil dengan lokasi Pekerjaan di Aceh Barat Daya (Abdya) dan Kabupaten Aceh Selatan," ungkapnya.

Dari fakta yang didapatkan, lanjut Ali Zamzami, pihaknya menduga adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut dan terindikasi kuat adanya praktik tindak pidana korupsi yang dapat menimbulkan kerugian negara.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved