Berita Banda Aceh
Fakta Penangkapan Pasangan Gay di Banda Aceh, MU Sudah 7 Kali Berhubugan Badan dengan Pria Berbeda
Satpol PP WH Banda Aceh mengamankan pasangan homoseks atau penyuka sesama jenis dari salah satu kos-kosan di Kuta Alam, Banda Aceh.
Penulis: Faisal Zamzami | Editor: Faisal Zamzami
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Satpol PP WH Banda Aceh mengamankan pasangan homoseks atau penyuka sesama jenis dari salah satu kos-kosan di Kuta Alam, Banda Aceh.
Penggerebekan pasangan gay ini sempat menghebohkan warga.
Mereka ditangkap warga setempat saat sedang berhubungan sesama jenis pada Kamis malam, 12 November 2020.
Pasangan homoseks itu masing-masing, MU (26) dan TA (34) asal Banda Aceh.
Kedua pelanggar yang menyukai sesama jenis ini pun langsung digelandang ke kantor Satpol PP dan WH Banda Aceh, Jumat, 13 November 2020 dini hari.
Berikut sejumlah fakta yang dihimpun Serambinews.com terkait penggerebekan pasangan penyuka sesama jenis tersebut:
1. Berawal dari Kecurigaan Pemilik Kos
Penggerebekan pasangan homo tersebut bermula dari kecurigaan pemilik kos.
Kos yang digerebek selama ini ditempati pria berinisial MU (26).
Pasalnya, MU yang sudah menempati kontrakannya kurang lebih sebulan lalu, terlihat sering mengajak teman laki-lakinya yang terlihat asing secara bergantian.
Kecurigaan pemilik kontrakan semakin kuat saat melihat bawaan MU yang cenderung lemah gemulai dan kemayu.
Atas dasar kecurigaan itu akhirnya pemilik kost yang dirahasiakan identitasnya itu menyampaikan perihal tersebut ke perangkat warga setempat.
Mendapat laporan tersebut, akhirnya sekitar pukul 23.30 WIB, penggerebekan pun dilakukan.
Penggrebekan kamar kos yang ditempati pria asal Aceh Barat ini berlangsung pada Kamis (12/11/2020) malam.
Baca juga: DPRK Kecam Kasus Gay dan Minta Pemko Perketat Razia
Baca juga: Heboh Penangkapan Pasangan Gay, Anggota DPRK Banda Aceh Minta Pelanggar Dijatuhi Hukuman Berat
2. Tersangka Mengaku Baru Selesai Hubungan badan