Breaking News

AKBP Yogi Menangis di Pengadilan, Curhat Keretakan Rumah Tangga dengan Pinangki

Yogi mengungkapkan, dia menikah dengan Pinangki pada 2014. Kemudian sejak 2018 rumah tangga mereka mulai tidak harmonis, yang memuncak pada 2019.

ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA
Terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari, mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dalam kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh pihak Jaksa Penuntut Umum.(ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA) 

Namun ketika jaksa menanyakan detail besaran peninggalan mantan suami Pinangki tersebut, mulai dari warisan aset hingga bentuk fisik peninggalan, Yogi menyatakan tidak tahu. Kendati ia mengakui bahwa sewa bulanan apartemen selama ini dibayar oleh Pinangki. Meski Yogi pun kembali menyatakan tidak mengetahui besaran uang sewa per bulannya.
"Dari awal kenal sudah tinggal di apartemen Essence Darmawangsa, kalau lihat di Juli saya paham, tapi kalau penuntut umum lihat-lihat ke belakang, lalu tanya dari mana? Ya karena beliau punya simpanan dari almarhum suami pertama," tutur Yogi.

Ia pun memastikan, sejauh ini Pinangki tidak memiliki usaha atau bisnis lain. Menurutnya, selama ini Pinangki hanya berprofesi sebagai seorang jaksa yang terkadang mengisi aktivitas sambilan sebagai pengisi seminar.

"Sepanjang pengetahuan saya, tidak ada bisnis. Kalau terdakwa yang saya tahu terdakwa suka jadi dosen isi materi di seminar," terang dia.

Baca juga: Pinangki 23 Kali ke Luar Negeri Terkait Kasus Djoko Tjandra, Pakai 2 Paspor, Terungkap Dalam Sidang

Lebih lanjut, Yogi mengaku tak mengenal orang-orang di lingkar pertemanan Pinangki yang juga terjerat kasus ini. Termasuk Djoko Tjandra maupun Anita Kolopaking.

Dalam kesaksiannya, Yogi mengatakan tidak mengetahui aktivitas lain yang dikerjakan Pinangki di luar negeri. Sepengetahuannya, Pinangki beberapa kali pergi ke Singapura untuk mengajak orang tuanya berobat.

"Ya kehidupannya Pinangki dari dulu gitu, sebelum kenal saya sering ke luar negeri begitu, jadi istri saya juga ada beberapa kesempatan obati orang tua ke Singapura. Dari dulu emang seperti itu," kata Yogi.

Pernyataan serupa disampaikan mengenai pertemuan Pinangki dengan Djoko Tjandra di Gedung The Exchange 106, Kuala Lumpur, Malaysia, November 2019 lalu. Yogi mengaku tidak tahu dan saat itu tidak berinisiatif untuk bertanya lebih lanjut. "Waktu itu, saya tahu dia akan keluar negeri 19 dan 25 November, waktu saya tanya 'bukan urusan kamu' saya tahu dia ke luar negeri tapi tidak tahu ke mana," kata Yogi.

Pinangki, lanjut Yogi, hanya sempat mengutarakan rencana berangkat ke Amerika Serikat pada Desember 2020 atau Januari 2021 untuk pengobatan alergi dingin yang diduga merupakan sinus, hingga perawatan estetik pada wajah.

"Tujuan utamanya adalah memperbaiki diri, selain kepentingan estetik, juga untuk kesehatan. Karena terdakwa ini kalau sudah dingin itu kaya sinus. Jadi memang ke Amerika tujuan utamanya selain estetik juga kesehatan," kata Yogi.

"Apakah selain terdakwa ke luar negeri selain estetik ada operasi kecantikan. Apa bawa orang tua ke Amerika selain saudara sebutkan tadi?" tanya jaksa.

"Ya hanya itu saja kalau ke sana. Ya mungkin jalan-jalan juga. Tapi utamanya dia mau perbaiki hidungnya," jawab Yogi.

Dalam perkara ini, jaksa menyatakan Pinangki diduga menerima uang sebesar US$500 ribu dari Djoko Tjandra. Uang ini dimaksudkan untuk membantu pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung agar pidana penjara yang dijatuhkan ke Djoko Tjandra selama 2 tahun tidak dapat dieksekusi.

Pembahasan fatwa MA disebut terjadi saat pertemuan pada 12 November 2019 di gedung The Exchange 106, Kuala Lumpur, Malaysia. Di sana hadir Djoko Tjandra, Rahmat, Anita dan Pinangki.(tribun network/dng/dod)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved