Berita Banda Aceh
Jaring Masukan, Komisi V DPRA Gelar RDPU Raqan Kebencanaan
Komisi V DPRA menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Raqan Aceh tentang Pendidikan Kebencanaan di ruang rapat utama Gedung DPRA...
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Jalimin
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Komisi V DPRA menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Raqan Aceh tentang Pendidikan Kebencanaan di ruang rapat utama Gedung DPRA, Senin (16/11/2020). Rapat itu untuk menjaring berbagai masukan dari para pihak sebelum di qanunkan.
Ketua Komisi V DPRA, M Rizal Falevi Kirani yang memimpin rapat mengatakan Aceh membutuhkan Qanun Pendidikan Kebencanaan mengingat Aceh merupakan daerah yang rawan bencana. Pendidikan kebencanaan menjadi sebuah terobosan dalam meminimalisir risiko bencana.
“Pemerintah Aceh bersama DPRA saat ini sedang menyusun Raqan tentang Pendidikan Kebencanaan, dimana pemangku kepentingan di Aceh memandang penting mendidik masyarakat semenjak di bangku sekolah tentang mitigasi bencana,” katanya.
Menurut Falevi, Aceh merupakan provinsi pertama di Indonesia yang melahirkan Peraturan Daerah (Perda)/Qanun tentang Pendidikan Kebencanaan. Sementara provinsi lain, seperti Yogyakarta masih dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub).
Ia menjelaskan bahwa pemberian pendidikan kebencanaan sangat perlu sebagai titik tolak dari manajemen bencana untuk mengurangi korban jiwa. Masyarakat Aceh ke depan diharapkan menjadi masyarakat yang tangguh dan menjadi pelopor dalam mengatasi bencana.
“Karena itu Raqan tentang Pendidikan Kebencanaan ini sangat penting, mengingat persoalan kebencanaan adalah hal yang perlu untuk segera dibahas sehingga bisa meminimalisir risiko dari bencana. Nantinya, persoalan mitigasi bencana akan diterapkan di dalam dunia pendidikan,” ujarnya.
Politikus Partai Nanggroe Aceh (PNA) ini juga berharap pendidikan mitigasi bencana harus bisa diaplikasi oleh masyarakat Aceh, buka hanya sebatas masuk kurikulum sekolah saja. Disinilah butuh peran semua pihak sehingga masyarakat Aceh sudah siap dalam menghadapi bencana.
“Yang terpenting masyarakat Aceh paham tentang kebencanaan. Ini yang perlu dihidupkan dalam masyarakat karena kita Aceh tidak luput dari bencana. Kita targetkan qanun ini bisa diparipurna awal Desember mendatang,” demikian M Rizal Falevi Kirani.(*)
Baca juga: Aliansi Bela Rasulullah Beraksi di Abdya, Kecam Macron dan Ajak Masyarakat Boikot Produk Prancis
Baca juga: Wali Kota Affan Alfian Bintang Tunjuk Jhoni Arizal sebagai Plt Kepala BKPSDM Subulussalam
Baca juga: Pustaka SMA 3 Timang Gajah Koleksi Buku Sepiring Mie Aceh Secangkir Kopi Gayo Bertalam Giok Nagan
Ketua Komisi V DPRA, M Rizal Falevi Kirani memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Raqan Aceh tentang Pendidikan Kebencanaan di ruang rapat utama Gedung DPRA, Senin (16/11/2020). HUMAS DPRA
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/rdpu-raqan-kebencanaan-dpra.jpg)