Breaking News

Berita Aceh Tengah

Kadishub Aceh Tengah Bantah Ada Pungli di Pos Pemeriksaan Covid-19 Perbatasan

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Aceh Tengah, Jauhari membantah adanya pungutan liar (pungli) di Pos Pemeriksaan Covid-19 perbatasan. Hal itu...

Penulis: Mahyadi | Editor: Jalimin
zoom-inlihat foto Kadishub Aceh Tengah Bantah Ada Pungli di Pos Pemeriksaan Covid-19 Perbatasan
IST
Kadishub Aceh Tengah, Jauhari.

Laporan Mahyadi | Aceh Tengah

SERAMBINEWS.COM, TAKENGON – Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Aceh Tengah, Jauhari membantah adanya pungutan liar (pungli) di Pos Pemeriksaan Covid-19 perbatasan.

Hal itu, dia tegaskan  seiring adanya tudingan di media sosial (medsos) facebook yang menuding petugas pos perbatasan Paya Tumpi, Kota Takengon, mengutip biaya untuk rapid test.

Jauhari kepada Serambinews.com, Senin (16/11/2020) menyebutkan, pihaknya sebagai penanggung jawab pos pemeriksaan Covid-19 di perbatasan keberatan dengan pernyataan status di salah satu akun Facebook Wahab Abdul yang menuding petugas pos melakukan pungli untuk biaya rapid tes.

“Petugas pos perbatasan, tidak pernah memungut dan menentukan biaya rapid test sebesar Rp 700 ribu,” tegas Jauhari.

Menurut Kadishub Aceh Tengah ini, sesuai dengan pembentukan satuan tugas penanganan virus corona disease, bahwa fungsi petugas pos perbatasan hanya menjalankan tugas mendata masyarakat yang berasal dari luar dengan melakukan pencatatan asal dan tujuan.

“Bila ada masyarakat luar daerah, apalagi jika berasal dari zona merah, harus bisa menunjukan bukti bebas covid-19 didukung dengan hasil rapid test dari pihak berwenang dari daerah asalnya,” tuturnya.

Aturan itu, katanya, berdasarkan surat Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Aceh Tengah, No.360/206/Bid-I.SATGASPC-19 tgl 10 Nopember 2020 tentang pembatasan orang keluar masuk Kabupaten Aceh Tengah. Ditambah lagi dengan SE Gubernur Aceh, No :440/8966 tgl 28 Juni 2020 serta SE Bupati Aceh Tengah, No.2051 tahun 2020 tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju  masyarakat produktif dan aman Covid-19.

“Di dalam aturan itu, ada diatur beberapa poin terkait dengan setiap individu yang melakukan perjalanan dengan transportasi umum harus memenuhi beberapa syarat. Salah satunya, tidak mengizinkan orang masuk dan keluar Kabupaten Aceh Tengah, bila tida memiliki surat tugas, keeterangan jalan dari lembaga pemerintan dan surat keterangan bebas covid-19,” ungkapnya.

Dia menilai, adanya tudingan di medsos soal pungli, dianggap salah sasaran karena yang memeriksakan atau yang menguji rapid test adalah pihak laboratorium atau lembaga berwenang yang ditunjuk oleh pemerintah.

“Bagaimana petugas pos perbatasan bisa melakukan pungli, sementara rapid test dilakukan di laboratorium,” sebut Jauhari.

Jauhari mengimbau, bagi masyarakat yang merasa diperlakukan tidak sesuai dengan ketentuan ataupun petugas melakukan pungli dapat melaporkan kepada penanggung jawab pos perbatasan atau langsung ke Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Aceh Tengah.

Sementara itu, dalam akun facebook atas Wahab Abdul, Jauhari menunjukan bahwa status tersebut, telah menuding petugas pos dengan hal-hal yang tidak pernah dilakukan personel perbatasan. Dalam statusnya, Wahab Abdul melaporkan kepada Presiden RI, Joko Widodo, Bapak Satgas Covid-19 di Jakarta dan Bupati Aceh Tengah, terkait adanya dugaan di pos pemeriksaan Covid-9 perbatasan.

Ia menuding pungli yang dilakukan petugas bervariasi. Untuk biaya rapid test sebesar Rp 700 ribu, sedangkan jika tidak mau mengikuti rapid tes, harus membayar sebesar Rp 100 hingga 300 ribu. Dia juga menulis, jika warga yang di pungli di Pos Perbatasan Paya Tumpi, Kota Takengon, rata-rata berasal dari Medan, Sumatera Utara.(*)

Baca juga: South Dakota Akan Tetap Gelar Reli Sepeda Motor, Padahal Negara Bagian Terburuk AS Kasus Covid-19

Baca juga: Terpilih Secara Aklamasi, Pijas Visara Pimpin Percasi Aceh Tengah

Baca juga: Bupati Bener Meriah Lepas 75 Peserta Training Center ke Banda Aceh, Persiapan MTQ Ke-35

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved