Berita Abdya
Sejumlah Pejabat dan Anggota DPRK Abdya Kembalikan Uang ke Kas Daerah, Mengapa?
Informasi yang diperoleh menyebutkan, pembayaran kelebihan uang perjalanan dinas itu disetor masing-masing pejabat ke kas daerah.
Penulis: Rahmat Saputra | Editor: Saifullah
Laporan Rahmat Saputra | Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Sejumlah pejabat dan anggota DPRK Aceh Barat Daya (Abdya) dikabarkan mulai menyetor dana perjalanan dinas yang dinilai bermasalah berdasarkan hasil temuan Inspektorat, beberapa waktu lalu.
Hasil audit Inspektorat menyatakan, para pejabat dan anggota DPRK itu harus mengembalikan uang ke kas daerah, karena diduga telah memanipulasi dokumen dan data saat melakukan perjalanan dinas ke sejumlah daerah.
Modus manipulasi yang dilakukan seperti jumlah hari yang ditambah, dan biaya lainnya, sehingga jumlah uang yang diterima para pejabat yang masuk dalam Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) membengkak.
Informasi yang diperoleh Serambinews.com menyebutkan, pembayaran kelebihan uang perjalanan dinas itu disetor masing-masing pejabat ke kas daerah.
Bukan saja uang yang terjadi kelebihan bayar, salah seorang pejabat sekretariat DPRK Abdya juga harus mengembalikan uang hasil sulap atau pemalsuan data keberangkatan para pegawainya.
Baca juga: Alhamdulillah, Ternyata Sudah Sepekan Aceh Besar Masuk Zona Hijau, Begini Penjelasan Jubir Covid-19
Baca juga: Sudah 317 Warga Lhokseumawe Terpapar Virus Corona, Hari Ini Bertambah Satu Kasus Positif Covid-19
Baca juga: Museum Kota Lhokseumawe Buka Lagi, Ini 88 Jenis Benda Bersejarah di Dalamnya, Jingkie Hingga Panyot
Kepala Inspektorat Abdya, Said Jailani SH saat dikonfirmasi membenarkan bahwa para pejabat dan anggota dewan sudah menyetor kelebihan bayar uang perjalanan dinas selama tahun 2020.
"Iya sudah disetor ke kas daerah, dan buktinya sudah kita terima," ujar Kepala Inspektorat, Said Jailani SH kepada Serambinews.com, Senin (16/11/2020).
Ia menyebutkan, hasil audit yang dilakukan pihaknya itu menemukan ada dana sebesar Rp 93 juta lebih, terjadi kelebihan bayar dan terjadi pemalsuan data keberangkatan alias fiktif.
"Iya, termasuk SPPD fiktif atau sulap, juga sudah disetor ke kas daerah. Uang itu disetor karena terjadi kelebihan bayar, seperti jumlah hari, seharusnya dua hari, tapi dibayar lima hari, maka uang yang tiga hari itu harus dikembalikan," ungkapnya.
Terkait persoalan hukumnya, Said Jailani enggan berkomentar, karena menurut dia, hal tersebut sudah masuk ranahnya penyidik Kejari Abdya.
Baca juga: Demi Lindungi Muslim Uighur, Malaysia tak Takut Kepada China, Tolak Tegas Permintaan Ini
Baca juga: Kisah Cinta Sule dan Nathalie Holscher Hingga Menikah, Ternyata Kenal Sejak Lama
Baca juga: Calon Menhan Biden Bisa Picu Perang: AS Harus Bisa Tenggelamkan Semua Kapal China Dalam Waktu 72 Jam
"Kalau tidak disetor, jelas ada kerugian negara, dan jelas memenuhi melawan hukum," pungkas Kepala Inspektorat Abdya, Said Jailani SH.
Untuk diketahui, dalam mengungkapkan dugaan aksi sulap SPPD di sekretariat DPRK Abdya, penyidik Kejari Abdya sudah memanggil 16 saksi dari sekretariat DPRK Abdya.
16 orang yang diperiksa itu termasuk di antaranya Sekretaris DPRK atau Sekwan, Kabag Keuangan, Kasubag Umum, dan sejumlah pejabat terkait lainnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, oknum pejabat di sekretariat DPRK diduga melakukan sulap SPPD sejumlah pegawai dan tenaga kontrak di sekretariat DPRK setempat.
Kabarnya, aksi sulap SPPD itu dilakukan oleh orang nomor satu di lingkungan sekretariat DPRK Abdya.
Informasi yang diperoleh Serambinews.com memaparkan, sekretariat DPRK Abdya diduga sudah berulang kali mengeluarkan SPPD fiktif sejumlah pegawai dan tenaga kontrak tersebut.
Baca juga: Manfaat Mandi Pagi Pakai Air Dingin, Selain Bugar juga Menjaga Kecantikan, Simak Khasiatnya
Baca juga: Simak, Keberkahan Waktu Shalat Dzuhur yang Dijelaskan dr Zaidul Akbar
Baca juga: VIRAL Istri dapat Hadiah Gelang Emas Besar dari Suami, Ternyata Sudah Dua Tahun Menabung
Modusnya, para pegawai atau tenaga kontrak yang tidak pergi kunjungan kerja (kunker) atau bimbingan teknis (bimtek) hanya mendapatkan uang Rp 500.000 hingga Rp 2 juta.
Bahkan, baru-baru ini, salah seorang pejabat di sekretariat DPRK Abdya yang dinyatakan Covid-19, malah masuk dalam Surat Perintah Tugas (SPT) dengan agenda kunker ke Dairi, Sumatera Utara.
Dari 15 orang yang masuk dalam SPT dengan Nomor :094/53/SPT/VII/2020 itu, empat pegawai dikabarkan tidak pergi melakukan kunker tersebut.
Malah, salah seorang di antaranya dikabarkan tidak menerima uang apa pun dari Sekwan. Sementara yang lain, ada yang menerima uang Rp 1 juta lebih, hingga 50 persen dari jumlah SPPD atau hanya menerima sekitar Rp 2,5 juta saja.
"Iya, uang memang masuk ke rekening saya, tapi uang itu seluruhnya sudah saya serahkan kembali karena ada kebijakan," ujar salah seorang pegawai yang namanya masuk dalam SPT.
Baca juga: Pendapatan Lebih Kecil dari Belanja, Aceh Tamiang Defisit Rp 12 Miliar
Baca juga: Dinas Kominfo dan Persandian Aceh Adakan Bimtek Virtual Website Gampong di Labuhanhaji
Baca juga: BKSDA Aceh Bentuk Gampong Mandiri Konflik Gajah Vs Manusia di Tangse
Pegawai ini mengaku, awalnya ia sempat menolak permintaan atasannya itu. Namun karena itu perintah, maka dirinya mengaku tidak mampu menolak perintah atasannya tersebut.(*)