Berita Jakarta
Pengamat Energi Indonesia: Pengelolaan Blok B Aceh Utara Harus Tetap Melibatkan Pekerja Lama
Ia menyarankan, pengelolaan tersebut harus tetap menyertakan orang-orang lama yang sudah lebih awal bekerja di tempat itu. Sebab, merekalah yang...
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Nurul Hayati
Ia menyarankan, pengelolaan tersebut harus tetap menyertakan orang-orang lama yang sudah lebih awal bekerja di tempat itu. Sebab, merekalah yang memahami benar persoalan yang ada di lokasi itu.
Laporan Fikar W Eda | Jakarta
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Pengamat energi Indonesia, Dr Ibrahim Hasyim SE MM mengingatkan, pengelolaan migas Blok B Aceh Utara oleh PT PEMA (PT Pembangunan Aceh) perusahaan BUMD Aceh, harus dilakukan oleh orang profesional, didukung kekuatan finansial dan manajemen yang baik.
“Hari pertama setelah pengalihan pengelolaan kepada PT PEMA, maka harus langsung bekerja, jangan ada jeda waktu. Sebab minyak dan gas yang sudah di bor, bisa hilang kembali kalau tidak langsung dikelola,” ujar Ibrahim Hasyim menjawab Serambinews.com, dalam webinar Ikatan Alumni Akademi Migas (Ilugas), Selasa (17/11/2020).
Ibrahim Hasyim menyampaikan materi “Meningkatkan Daya Tarik Hulu Migas” dipandu moderator Dr Ridwan Nyak Baik.
Pembicara lain dalam webinar itu Dr Ir Widradjat Aboekasan, pakar pemboran migas dan minyak bumi.
Pemerintah Aceh mengajukan permohonan pengelolaan Blok B dengan maksud, akan memperoleh pendapatan lebih tinggi dari pendapatan yang diperoleh sebelumnya, serta memberi efek domino kepada sektor-sektor lain.
Ibrahim Hasyim memahami semangat dan keinginan mengelola sendiri Blok B Aceh Utara, sumur tua yang sebelumnya dikelola oleh ExxonMobil sejak 1976 dan kemudian beralih kepada PT Pertamina Hulu Energi.
Baca juga: 262 Mahasiswa dari 108 Kampus se-Indonesia Ikut Lomba Esai Tingkat Nasional IEWC 2020 Unsam Langsa
Ibrahim Hasyim menyebutkan, sumur tua Blok B Aceh Utara tentu secara alamiah telah mengalami banyak pengurangan cadangan.
Oleh karena itu, harus dilakukan pengeboran baru.
Ia menyarankan, pengelolaan tersebut harus tetap menyertakan orang-orang lama yang sudah lebih awal bekerja di tempat itu.
Sebab, merekalah yang memahami benar persoalan yang ada di lokasi itu.
Ketua Ikatan Alumni Akademi Migas (Ilugas) Maximon Shah juga mendorong Pemerintah Aceh, bergerak cepat mempersiapkan pengelolaan Blok B tersebut.
Maximon mengaku ,punya pengalaman tentang lambatnya proses birokrasi di Aceh dan mengharapkan pengalaman tersebut tidak terulang kembali.
Ibrahim Hasyi menyebutkan, parameter keberhasilan pengelolaan Migas Blok B Aceh Utara oleh PT Pembangunan Aceh (PT PEMA), apakah mampu menghasilkan pendapatan lebih dari 70 persen bagi hasil Migas yang selama ini diterima Pemerintah Aceh.
“Hanya Aceh yang mendapatkan bagi hasil migas sebesar itu. Maka kalau migas dikelola sendiri oleh Aceh, maka Aceh harus mendapatkan lebih dari 70 persen itu, sebab kalau tidak justru merugikan,” tukas Ibrahim Hasyim.
Untuk diketahui, Ibrahim Hasyim lahir di Idi, Rayeuk, Aceh Timur.
Baca juga: Simak, Trik Menghafal Al Quran Secara Otodidak Ala Murid SD di Aceh Singkil
Selepas bangku Sekolah Menengah Atas, melanjutkan pendidikan di Akademi Minyak dan Gas Bumi di Cepu (1973), S1 Fakultas Ekonomi (Ekstension) Universitas Indonesia (1979), S2 Magister Manajemen dari Sekolah Tinggi Manajemen Labora (1997), dan meraih gelar Doktor dengan predikat cumlaude dari Institut Teknologi Sepuluh November Surabaya (ITS) pada 2007.
Karirnya di bidang perminyakan, dimulai sejak diangkat sebagai pegawai eksplorasi produksi Pertamina di Pangkalan Brandan, Sumatera Utara.
Selanjutnya, karirnya menanjak.
Setelah berkarir selama 37 tahun di Pertamina kemudian dipilih oleh DPR dan diangkat oleh Presiden RI sebagai anggota Komite Badan Pengatur Hilir MIGAS periode 2007 hingga 2011.
Lalu dipilih kembali untuk periode 2011 hingga 2016 (diperpanjang oleh keputusan Presiden RI maksimal selama 1 tahun) .
Ibrahim hasyim juga memperoleh anugerah Karya Patra Utama (2000) dari Dirut Pertamina, Satya Lencana Wira Karya (2002) dari Presiden RI.
Atas keberhasilannya mempertahankan Pertamina di Timor Timur (kini negara Timor Leste) dan Darma Karya Energi dan Sumber Daya Mineral dari Menteri ESDM tahun 2014.
Terkait dengan pengelolaan Blok B Aceh Utara, Pemerintah Aceh melalui PT PEMA, perusahaan BUMD Aceh mengajukan permohonan mengelola Blok B tersebut secara penuh menyusul berakhirnya kontrak pengelolaan oleh PT Pertamina Hulu Energi (PT PHE).
Awalnya, minyak dan gas bumi Blok B di Aceh Utara dikelola Mobil Oil (belakangan menjadi ExxonMobil) sejak 197.
Kemudian, pengelolaan dialihkan ke PT Pertamina Hulu Energi.
Selanjutnya, Pemerintah Pusat merestui bahwa minyak dan gas bumi di lokasi itu dikelola oleh PT. PEMA, berdasarkan surat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Arifin Tasrif, bertanggal 17 Juni 2020, yang dikirimkan kepada Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA).
Dalam surat bernomor 187/13/MEM.M/2020 itu, PT PEMA diminta mengajukan permohonan pengelolaan migas Blok B Aceh Utara kepada BPMA. Dalam teknis pengelolaan, juga dibuka kemungkinan pengelolaan bersama dengan PT Pertamina Hulu Energi NSB (PHE).
Gubernur Aceh Ir Nova Iriansyah MT mengatakan, kalau memang pengelolaan sepenuhnya oleh PT PEMA disetujui, maka nantinya akan ada transisi hingga Januari 2020.
Kemudian tambah Nova, pengelolaan bisa langsung dilakukan PT PEMA, atau mencari kemitraan untuk memelihara eksisting, agar produksinya tetap optimal.
"Lalu membuat rencana pembangunan yang baru untuk mengeksplorasi, serta mengeksploitasi sumur-sumur baru. Dan kita akan cari partner pengusaha nasional dulu sebelum ke asing,"katanya. (*)
Baca juga: RBA Gelar Dalkot Kota Juang 6.30